Anggito Pasang Badan untuk Sri Mulyani Terkait Kondensat

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Jun 2015, 22:30 WIB
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu penuhi panggilan KPK, Selasa (28/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan Kementrian Keuangan tidak memiliki urusan apalagi keterkaitan atas penunjukan langsung penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI. Hal tersebut diungkapkannya usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI dengan pokok pidana korupsi.

"Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi korupsi terhadap penunjukan langsung itu tidak ada kaitan sama sekali dengan tugas pokok Kementerian Keuangan," kata Anggito usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Dia melanjutkan peran Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya bertugas menjadi bendahara umum keuangan negara. Selain itu, kata dia, hasilnya itu harus masuk ke kas negara jika memang ada bagian negara melakukan penjualan tersebut.

"Baik itu langsung maupun tidak langsung ada institusnya dalam hal ini BP Migas," kata eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu.

Anggito diperiksa penyidik karena pernah menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kedatangannya ke Bareskrim didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Kemenkeu, Didik Hariyanto. Terkait pemeriksaan, Anggito juga mengatakan BKF Kemenkeu tidak memiliki kaitan dengan tata cara pembayaran PT TPPI.

"Saya bilang BKF itu tak ada kaitannya," tandasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu 3 Juni. Sri diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

Pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang disebut kepolisian merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Sebagai mantan menteri keuangan, Sri diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat itu. (Bob/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya