Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM.
JK mencontohkan dirinya yang menjabat sebagai orang nomor dua di republik ini juga tunduk pada hukum. Dia bersedia memberikan kesaksian ketika diminta.
"Saya juga jadi saksi, jangankan dia, Wapres pun jadi saksi. Saya pergi ke Bandung, ke pengadilan (beri kesaksian dalam persidangan Yance)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
JK yakin Sri Mulyani tidak akan jadi tersangka kendati akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena tidak setiap orang yang diperiksa polisi akan ditingkatkan statusnya.
"Saya kira sebatas ingin diketahui tentang kasusnya. Apa itu sebagai saksi atau memberi keterangan, tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka," tegas JK.
Kapolri Badrodin Haiti menegaskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum tentu bersalah. Meminta keterangan saksi dinilainya hal lumrah dalam proses hukum.
"Belum tentu orang itu (Sri Mulyani) bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah. Itu proses yang wajar. Kan Itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin.
Badrodin menjelaskan pihaknya berupaya mencari fakta hukum dalam kasus Kondensat. Keberadaan Sri Mulyani di Amerika Serikat tidak menghalangi Polri. Bila dibutuhkan, Polri akan mengirim penyidik ke Negeri Paman Sam.
"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau nggak bisa ya kita datang ke sana," tutur dia.
Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi," kata Didik di Mabes Polri, Jakarta. (Ali)
JK: Wapres Saja Jadi Saksi, Masa Sri Mulyani Tidak
JK yakin Sri Mulyani tidak akan jadi tersangka kendati akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
diperbarui 04 Jun 2015, 23:33 WIBJusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Itu Story Line: Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Alur Cerita yang Memikat
UMP Jakarta 2025, Alami Kenaikan Hingga Rp329.379
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!