Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM.
JK mencontohkan dirinya yang menjabat sebagai orang nomor dua di republik ini juga tunduk pada hukum. Dia bersedia memberikan kesaksian ketika diminta.
"Saya juga jadi saksi, jangankan dia, Wapres pun jadi saksi. Saya pergi ke Bandung, ke pengadilan (beri kesaksian dalam persidangan Yance)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
JK yakin Sri Mulyani tidak akan jadi tersangka kendati akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena tidak setiap orang yang diperiksa polisi akan ditingkatkan statusnya.
"Saya kira sebatas ingin diketahui tentang kasusnya. Apa itu sebagai saksi atau memberi keterangan, tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka," tegas JK.
Kapolri Badrodin Haiti menegaskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum tentu bersalah. Meminta keterangan saksi dinilainya hal lumrah dalam proses hukum.
"Belum tentu orang itu (Sri Mulyani) bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah. Itu proses yang wajar. Kan Itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin.
Badrodin menjelaskan pihaknya berupaya mencari fakta hukum dalam kasus Kondensat. Keberadaan Sri Mulyani di Amerika Serikat tidak menghalangi Polri. Bila dibutuhkan, Polri akan mengirim penyidik ke Negeri Paman Sam.
"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau nggak bisa ya kita datang ke sana," tutur dia.
Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi," kata Didik di Mabes Polri, Jakarta. (Ali)
JK: Wapres Saja Jadi Saksi, Masa Sri Mulyani Tidak
JK yakin Sri Mulyani tidak akan jadi tersangka kendati akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
diperbarui 04 Jun 2015, 23:33 WIBJusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tugas Staff Gudang: Panduan Lengkap Peran dan Tanggung Jawab
Cara Cek Harga Tiket Bus Agra Mas Hari Ini, Panduan Lengkap dan Tips Promo
Resep Bumbu Nasi Goreng Anti Gagal: Rahasia Kelezatan Masakan Favorit Indonesia
Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga Redmi Note 14 Series yang Bikin Penasaran
Resep Kepiting Saus Tiram Lezat, Lengkap dengan Tips Memilih dan Memasaknya
Bank Sentral Jepang Dongkrak Suku Bunga ke Level Tertinggi sejak 2008
Siapa Menteri ATR/BPN Tahun 2023? Ini Jawabannya
Setelah Kalahkan Rangers, Ini Jadwal Manchester United Berikutnya
14 Resep Olahan Singkong Kekinian yang Lezat dan Mudah Dibuat, Jadi Makin Mewah
Kurdi Suriah Berharap Dukungan dari AS di Bawah Kepemimpinan Donald Trump
Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Anyar di Banten
Nissan Batalkan Produksi SUV Listrik Kecil di Amerika, Ini Alasannya