Liputan6.com, Jakarta - Polri menerima surat dari Kepolisian Tiongkok, terkait pencarian 22 warga Tiongkok yang diduga terlibat dugaan kejahatan cybercrime yang bersembunyi di wilayah Indonesia. Menindaklanjuti surat bernomor R/39/V/2015/NCB-Div RI tersebut, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan mandat mencari puluhan warga asing itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mengawali penyelidikan dengan memeriksa data warga Tiongkok di Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.
"Hari Rabu (27 Juni) kemarin, Tim Jatanras bersama polisi Tiongkok menangkap warga Tiongkok atas nama Lu Cong Wei di Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat. Setelah itu kami dapati keterangan bahwa yang bersangkutan buku paspornya sudah diblokir pihak imigrasi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2015).
Kepolisian Tiongkok pun melakukan pengembangan kasus, untuk mendeteksi keberadaan buronan Tiongkok lainnya berdasarkan keterangan Lu Cong Wei. Cong Wei mengetahui 2 rekannya yang buron berada di Pontianak, Kalimantan Barat serta Medan, Sumatera Utara.
"Setelah itu, Jatanras dan polisi Tiongkok langsung terbang ke Pontianak untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar. Ada warga Tiongkok bernama Chen Shao Wu," kata Iqbal.
Chen Shao Wu melarikan diri dari kejaran polisi Tiongkok ke Indonesia dan membuka usaha pembuatan kerajinan gelang. Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Panjaitan, Delta Pawang, Ketapang, Kalbar pada Jumat 29 Mei lalu.
Setelah pengejaran ke Kalimantan Barat, polisi bertolak ke Medan untuk mencari buron kasus penipuan lainnya bernama Lin Qiansheng.
"Yang terakhir bersembunyi di Perumahan Cemara Hijau, Jalan Krakatau, Medan. Dia tersangka kasus penipuan bisnis di negaranya," pungkas Iqbal.
1 Bulan belakangan, Subdit Jatanras giat melakukan perburuan sindikat cybercrime asal Tiongkok yang menjadikan wilayah RI sebagai tempat persembunyian.
Awal terungkapnya sindikat ini terjadi saat polisi menggrebek sebuah rumah mewah, yang ternyata dihuni 34 warga Tiongkok pada 6 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan penipuan online terhadap warga negaranya sendiri.
Hampir sepekan kemudian atau 12 Mei lalu, tim Jatanras mengungkap lagi sindikat cybercrime Tiongkok di ruko Jalan Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 30 Warga Tiongkok diamankan, diduga menipu dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Hingga akhir Mei, polisi menguak kasus cybercrime Tiongkok secara maraton di kawasan-kawasan mewah lainnya, seperti di Kompleks Perumahan Pondok Indah, Kemang Timur dan Sentul. (Rmn/Mut)
Polri dan Polisi Tiongkok Buru Sindikat Cybercrime di Pontianak
Polisi Tiongkok pun melakukan pengembangan kasus untuk mendeteksi keberadaan buronan lainnya.
diperbarui 05 Jun 2015, 03:56 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Perut Tidak Buncit Setelah Makan: Panduan Lengkap
8 Fakta Terbaru NewJeans Keluar dari ADOR, Keputusan Bersejarah dalam Industri K-pop
Cara Membuat Smoothies: Panduan Lengkap untuk Minuman Sehat dan Lezat
Pertemuan KONI Seluruh Indonesia Tahun 2024 Berlangsung di Batam, Dibuka Ketum Marciano Norman
Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite, Benarkah?
Tips Agar HP Tidak Lemot: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Kinerja Smartphone
Cara Diet yang Benar: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Aman
Program 3 Juta Rumah Bakal Bikin Konsumsi Listrik RI Naik, Jadi Berapa?
VIDEO: Situasi Tambang Galian C di Solok Selatan
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Panduan Lengkap beserta Keutamaannya
Bingung Tetangga belum Bayar Utang, Perlu Ditagih atau Tidak?
VIDEO: Klaim Unggul Hitung Cepat, Calon Bupati Jeje Ritchie Langsung Sujud Syukur dan Menangis