Kemenkeu: Sri Mulyani Hanya Setujui Skema Pembayaran Kondensat

Kabag Bantuan Hukum Kemenkeu Didik Hariyanto mengatakan, surat persetujuan dengan penyerahan dan pembayaran kondensat ke PT TPPI hal lumrah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Jun 2015, 04:21 WIB
Sri Mulyani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto mengatakan, surat persetujuan dengan penyerahan dan pembayaran kondensat ke PT TPPI adalah hal yang lumrah dalam proses transaksi bisnis.

Menurut Didik, kapasitas mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran penjualan kondensat yang kemudian masuk ke kas negara.

"Sekedar pembayaran soal penjualan kondensat. Skema pembayaran dari calon pemberi kepada kas negara. Dan tidak ada masalah itu biasa dalam proses transaksi bisnis," kata Didik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.

Didik membantah terkait beredarnya kabar yang menyatakan Sri Mulyani menyetujui penjualan kondensat. Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran hasil penjualan Kondensat. Apalagi jika dikaitkan dengan proses penunjukan langsung.

"Hanya menyetujui skema pembayarannya. Jadi ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah menteri keuangan menyetujui penjualan kondensat. Sama sekali tidak. Atau menyetujui penunjukan langsung. Sama sekali tidak ada. Jadi Menteri keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran," tegas dia.

Meski begitu, kata Didik, skema pembayaran kondensat harus memenuhi syarat ketentuan. "Syaratnya tetap harus lunas. Siapa yang beli tetap harus membayar," imbuh dia.

Selain itu, Didik juga menampik jika surat persetujuan itu dikeluarkan jauh sebelum adanya kontrak penunjukan langsung penjualan kondensat.

"Jadi Kementian Keuangan kan hanya mengamankan dari sisi keuangannya, supaya semua masuk ke kas negara. Hanya skema tata cara pembayarannya," tegas dia.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani diduga mengetahui secara jelas perusahaan milik Honggo Wendratno ini, saat mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman modal kerja.

Hal ini terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang Dikelola BPMIGAS untuk Diolah TPPI.

BPK menyimpulkan, persetujuan Menteri Keuangan atas permohonan mekanisme pembayaran yang diajukan PT TPPI dari pengiriman pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan PT TPPI, dan kewajiban-kewajiban PT TPPI kepada PT Pertamina (Persero) yang telah timbul sebelum persetujuan pasokan kondensat bagian negara oleh BPMIGAS. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya