Pelanggar Lalu Lintas di Pekanbaru Diberi Surat Cinta Polisi

Surat cinta polisi tersebut berisi pesan-pesan keselamatan lalu lintas.

oleh M Syukur diperbarui 05 Jun 2015, 08:08 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pada Operasi Patuh 2015, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Riau lebih mengedepankan upaya pencegahan, agar pengendara tak melanggar rambu-rambu. Supaya menyentuh hati masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas, para pelanggar diberi 'surat cinta polisi'.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda SIK mengatakan, surat cinta polisi itu dilampirkan kepada pelanggar yang terjaring. Hal itu sebagai bukti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

"Surat tersebut berisikan pesan-pesan keselamatan lalu lintas, dan dinamakan surat cinta polisi. Tujuannya mengingatkan kepada masyarakat bahwa tilang bukan karena benci dan juga bukan mencari kesalahan. Tilang adalah bentuk kepedulian dari kepolisian serta kasih sayang kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas," tegas Zulanda, Kamis (4/6/2015).

Menurut Zulanda, pemberian surat cinta polisi itu termasuk cara kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Cara itu juga dinilai ampuh menyentuh, serta mengetuk hati masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

"Harapannya supaya pengguna jalan yang sering melanggar peraturan lalu lintas, bisa tersentuh perasaannya
dan terketuk hatinya untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas lagi," imbuh dia.

Disamping itu, Zulanda menjelaskan, selama melaksanakan Operasi Patuh 2015 pihaknya telah menindak 2.260 pengendara di Kota Bertuah. Dari jumlah itu, 1.927 pengendara ditilang, sedangkan sisanya diberi teguran.

Zulanda menambahkan, tingginya angka pelanggaran lalu lintas memicu terjadi kecelakaan. "Awal dari kecelakaan lalu lintas disebabkan pelanggaran lalu lintas. Dengan penindakan, ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang berakibat fatal," pungas Zulanda. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya