2,8 Juta Lansia Telantar dan 4,6 Juta Rawan Terlantar

Terkait masa validasi dan verifikasi data, kepala daerah, dinas sosial dan kepala desa agar melakukan penyisiran lansia telantar

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jun 2015, 11:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dari Komisi Nasional (Komnas) lanjut usia (lansia) yang ada, 19 Komisi Daerah (Komda) yang relatif aktif melakukan berbagai pemberdayaan. Ada 2,8 juta terlantar dan 4,6 juta rawan terlantar, serta Asistensi Lanjut Usia Terlantar (Aslut).

“Bantuan Aslut dari Kemensos Rp 200 ribu per bulan per orang. Namun, ada beberapa kabupaten/kota yang memberikan tambahan, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di acara punak Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di TMP Kalibata, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Terkait masa validasi dan verifikasi data, kepala daerah, dinas sosial dan kepala desa agar melakukan penyisiran kembali terhadap lansia telantar dan rawan telantar agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kepala daerah, dinas sosial dan kepala desa untuk menyisir kembali lansia, sekalian validasi dan verifikasi data yang sedang dilakukan agar para lansia itu mendapatkan paket bantuan dari pemerintah, ” tandasnya.

Penanganan para lansia baik yang terlantar maupun rawan telantar bisa disenergikan dengan sharing budgeting Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), terutama di tingkat kabupaten/kota.

“Penanganan lansia baik telantar maupun yang rawan terlantar bisa disinergikan dengan APBD tingkat dua, kabupaten/kota, ” katanya.

Persoalan lain dari lansia adalah yang mengalami kesendirian atau loneliness dan penyalahgunaan atau abuse. Penanganan kesendirian bisa diatasi dengan pendekatan keluarga.

“Ada sosok professional metropolis yang seringkali membangun dalam tatanan sebuah keluarga besar atau extended family. Sehingga, lansia itu bisa tinggal dalam keluarga tersebut,” tandasnya.

Dalam ajaran agama Islam, Nabi Muhammad SAW berkata, “Tidak menjadi umatku jika yang tua tidak menyayangi yang muda dan yang muda tidak menghormati yang tua, ” ucapnya.

Siring waktu berjalan ingatan lansia menurun dan pelupa, sehingga terkadang menurun pula penghormatan terhadap mereka. Bahkan, tidak sedikit yang dimanfaatkan pihak tertentu tidak bertanggungjawab, seperti lansia diminta tandatangan yang pada akhirnya berurusan dengan hukum.

“Kondisi menurunnya ingatan lansia dimanfaatkan pihak tertentu, misalnya, diminta menandatangani sesuatu yang akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Hal itu, tidak mesti terjadi jika lansia berada dalam keluarga inti atau nuclear family, ” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya