Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah di Jakarta. Bahkan, penyidik menelisik adanya dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Alex Usman.
"Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, aset Alex terkait dugaan pidana pencucian uang hasil korupsi UPS telah disita dan sedang ditelisik. Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
"Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik. Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadikan tersangka ya kita telisik semua kekayaannya," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut, yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN atau SMKN Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp 125 miliar. Sementara Zainal jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN atau SMKN pada Sudin Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp 120 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Telusuri Dugaan Cuci Uang, Bareskrim Sita Aset Alex Usman
Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
diperbarui 05 Jun 2015, 15:36 WIBKepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akhirnya WhatsApp Punya Fitur Chat Theme untuk iOS dan Android
Top 3 Islami: Habib Novel Alaydrus Bagikan Sholawat Al-Fatih agar Rezeki Melimpah Berdatangan dari Segala Arah
Top 3: Menara Saidah Masih Berdiri Meski Belasan Tahun Terbengkalai
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter, Waspada Radius Bahaya
KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Dinas PUPR
Wincos Boyong Produk Unggulan ke IIMS 2025
Menteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
DeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Jangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Bursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Pesona Pegunungan Meratus di Kalimantan, Pertemuan Lempeng yang Kaya Keanekaragaman Hayati
17 Februari 2016: Ledakan Bom Mobil di Jantung Ibu Kota Turki Targetkan Anggota Militer, 28 Orang Tewas