Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan nilai pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku 1 Juni 2015 kemarin.
Dalam penerapannya, para wajib pajak yang memiliki kendaraan pertama, nilai pajaknya naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tarif tersebut hanya sebesar 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing naik 0,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pajak progresif tersebut melalui Perda. Kemudian akan diuji dengan sistem pembayaran nontunai atau online melalui sistem e-money.
"Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi kendaraan di Jakarta. Selain itu, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menargetkan, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak tersebut. Saat ini, hanya baru Bank DKI yang diujicoba untuk pembayaran pajak progresif melalui e-money.
"Nanti hampir semua bank bisa," ucap pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu.
Dalam Perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika sebelumnya hanya diatur maksimal 4 kendaraan, dalam perda yang baru mencapai lebih dari 15 kendaraan.
Optimis Capai Target
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.
"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Andri menjelaskan, kenaikkan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kita optimis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tutur dia.
Andri menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda No 8 tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.
"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di 5 wilayah Jakarta.
"Kita harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutup Andri. (Mut)
Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Pajak Progresif
Kenaikan nilai pajak ini telah tercantum dalam Perda No 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku 1 Juni 2015 kemarin.
diperbarui 05 Jun 2015, 16:07 WIBGubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lesu pada Jumat 27 Desember 2024, Rupiah Diramal Dekati 16.300 per USD
Pemerintah Siapkan Proyek Listrik untuk 10 Tahun, Pembangkit EBT Jadi Perhatian
CFD di Jakarta Tetap Berlaku pada Minggu 29 Desember 2024
Fungsi Inkubator: Peran Penting dalam Berbagai Bidang
Nelayan Banyuwangi Dapat Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing dari KKP
Malam Pergantian Tahun, Transportasi di Jakarta Gratis
Fungsi Bendungan dan Manfaatnya bagi Kehidupan Manusia
Usai Singkirkan Timnas Indonesia, Kapten Filipina Terkesan dengan Kekuatan Thailand di Semifinal Piala AFF 2024
Memahami Kata Depan: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya
Tips Berburu Barang Thrift Berkualitas, Jangan Sampai Menyesal!
Kahiyang Ayu Pakai Aksesori Serba Branded Saat Momong Anak, Harganya Hampir Rp100 Juta
Fungsi Belerang: Manfaat dan Kegunaan dalam Berbagai Bidang