Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
"Analisa dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik sesuai pendapat dan pernyataan yang diajukan kepada saya, bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Menurut Adi pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini termasuk Dahlan Iskan. (Mut/Yus)
Advertisement