Kooperatif, Dahlan Iskan Tidak Ditahan

Kejati DKI akan memanggil mantan Menteri BUMN itu ketika penyidik memerlukan pernyataan tambahan untuk mendalami kasus ini.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Jun 2015, 16:25 WIB
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI). Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahannya.

"3 Kali diperiksa, keempat dipanggil juga hadir, kami menilai yang bersangkutan kooperatif, sehingga tim menilai merasa tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman, di kantornya, Jumat (5/6/2015).

Menurut dia, Kejati DKI akan memanggil mantan Menteri BUMN itu ketika penyidik memerlukan pernyataan tambahan untuk mendalami kasus ini.

Hari ini, Dahlan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan dan pengadaan GI. Pencairan dana itu diduga menyalahi prosedur.

Sebelum salat Jumat, Dahlan sempat menyapa wartawan. Namun, dia hanya menyunggingkan senyum ketika ditanya soal kasus yang membelitnya tersebut.

Dia malah mengalihkan pembicaraan dan menceritakan sepatu yang dikenakan hari ini adalah sepatu istrinya.

"Ini sepatu istri saya, pantas sesak dipakai. Ternyata tertukar," ujar Dahlan sambil menunjukkan sepatu keds berwarna abu-abu dan meletakkannya ke rak sepatu di masjid.

Dahlan Iskan pagi ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi agenda pemeriksaan kedua kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara instansi yang saat itu dipimpinnya. Korupsi tersebut diduga terjadi pada 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

2 Kali Dahlan diperiksa terkait jabatannya dahulu, sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon. Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka, selain Dahlan. (Bob/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya