2 Anggota Kopassus Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI AU

Kini, jumlah anggota Kopassus yang ditahan di Madenpom menjadi tujuh orang.

oleh Fajar Abrori diperbarui 05 Jun 2015, 17:55 WIB
KOPASSUS | via: kasamago.wordpress.com

Liputan6.com, Solo - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta kembali menetapkan tersangka pada anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga terlibat pengeroyokan prajurit TNI AU. Ada 2 orang lagi yang ditahan karena diduga pengeroyokan di tempat hiburan karaoke Bima, Solo Baru.

Kini, jumlah anggota Kopassus yang ditahan di Madenpom menjadi tujuh orang. Jumlah itu bertambah setelah dua hari lalu ada penyerahan lagi dua anggota Kopassus ke Denpom Surakarta.

Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro, Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi, menyebutkan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan Serma Zulkifli meninggal.

"Awalnya itu yang diserahkan ke Denpom ada tiga anggota Kopassus, terus bertambah lagi dua anggota. Kemudian, dua hari lalu dua anggota Kopassus yang diduga menjadi pelaku diserahkan lagi ke Denpom. Jadi ada tujuh anggota Kopassus yang ditahan," kata dia di Madenpom IV/4 Surakarta, Jumat (5/6/2015).

5 Anggota Kopassus yang lebih dulu ditahan dalam kasus pengeroyokan empat anggota TNI AU adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS dan Pratu LS. Sementara itu, dua anggota Kopassus yang menyusul masuk tahanan Madenpom Surakarta, antara lain ‎Serda AA dan Prada JML.

Dia mengungkapkan bertambahnya jumlah anggota Kopassus yang ditahan berdasarkan hasil dari pengembangan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Jumlah saksi yang diperiksa mencapai 23 orang. Para saksi itu di antaranya para pegawai tempat ‎hiburan tersebut.

"Selain memeriksa ‎para sipil yang bekerja di cafe itu. Kita juga memeriksa para saksi dari Kopassus yang tidak ada di tempat kejadian. Kemudian, minggu depan kita rencanakan untuk meminta keterangan dari para saksi korban anggota TNI AU," jelas Arief.

Dia juga mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian perkara baru rekaman CCTV. Sedangkan untuk barang bukti lainnya belum ditemukan. "Dari barang bukti CCTV sudah banyak yang berbicara dalam kasus itu. Kita akan pelajari rekaman itu dengan melibatkan kepolisian, Pom TNI AU, Denpom. Dari rekaman itu diharapkan nantinya bisa dipilih mana anggota TNI AU dan Kopassus," tutur Arief. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya