Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyatakan, akan mandaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku terpanggil untuk meramaikan bursa calon pimpinan KPK yang dibuka mulai hari ini, Jumat 5 Juni hingga 24 Juni 2015.
"Saya terpanggil, saya concern dengan setiap upaya penegakan hukum. Ketika negara membutuhkan pimpinan KPK saya ingin memenuhi panggilan itu," ujar Imam di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Imam mengklaim, niatnya maju sebagai pimpinan KPK mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Ia juga menyampaikan beberapa poin yang harus dibenahi jika nanti terpilih menjadi pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu.
Menurut Imam, regulasi maupun aturan main dalam sistem KPK harus disinkronkan dengan undang-undang termasuk KUHAP. Selain itu juga harus ada pembagian yang jelas terkait penanganan tindak pidana korupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Jangan sampai seperti sekarang. Seolah-olah antar instansi berebut kewenangan, sehingga terjadi kisruh seperti sekarang ini. KPK juga harus mempunyai penyidik sendiri," papar dia.
Sebelum membulatkan tekadnya maju sebagai calon pimpinan KPK, Imam mengatakan akan meminta izin dan dukungan lebih dulu kepada orangtuanya di Jombang, Jawa Timur.
Pendaftaran calon pimpinan KPK mulai dibuka hari ini oleh Pansel KPK. Sejak dibuka, sudah ada beberapa peserta yang mendaftarkan diri baik melalui sekretariat maupun online. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana berharap, pendaftar akan terus bertambah hingga hari terakhir pendaftaran.
Selain menunggu pendaftar datang, Pansel juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi dan mengajak siapa saja yang dianggap layak dan berkompeten untuk ikut dalam seleksi pemilihan pimpinan KPK.
Pansel juga mendorong masyarakat untuk aktif mendukung orang yang dianggap memenuhi syarat dan kriteria serta berkeinginan mencegah dan memberantas korupsi agar mau mendaftar. (Sun/Mut)
Wakil Ketua KY Siap Ramaikan Bursa Calon Pimpinan KPK
Menurut Imam, regulasi maupun aturan main dalam sistem KPK harus disinkronkan dengan undang-undang termasuk KUHAP.
diperbarui 05 Jun 2015, 17:59 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Klasemen Timnas Indonesia Paling Bawah Usai China Kalahkan Bahrain, Skuad Garuda Makin Terhimpit
Akhirnya Harga Emas Antam Naik Lagi, Simak Rinciannya di 15 November 2024
50 Kata-Kata Lucu Tentang Durian, Bikin Ngakak Sekaligus Ngiler!
Bius Lokal Adalah Teknik Anestesi yang Aman dan Efektif untuk Prosedur Medis Minor
Menemukan Burung Gemek Menurut Primbon: Pertanda dan Makna Spiritual
5 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Mencegah Demensia
Infografis Timnas Indonesia Vs Jepang di Stadion Utama GBK dan Head to Head Keduanya
Calon Jaksa Agung AS Pilihan Trump Kontroversial, Tersandung Skandal Obat Terlarang hingga Pelanggaran Etika
Dibawa ke Hotel dan Dipaksa Minum Miras, Gadis Manado Diperkosa Tiga Pria
Tragis, Bayi Panda Merah Langka Mati Diduga Stres karena Suara Kembang Api
Doa Mandi Air Garam, Tuntunan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Komisaris PLN Dirombak, Orang Dekat Prabowo Masuk