Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dia disangka terlibat kasus korupsi pembangkit gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan menyatakan menerima penetapan tersangka dirinya. Dia akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan melalui pesan pendek ke Liputan6.com di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah," ucap dia.
"Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," imbuh dia.
Dahlan mengungkapkan banyak pihak yang bertanya bila usulannya itu kerap menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil agar proyek listrik berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
"Saya katakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan, saya siap masuk penjara karena itu," ujar dia.
Namun ternyata apa yang disampaikan itu terbukti. Dia ditetapkan tersangka dan telah menerimanya dengan lapang dada.
"Hanya saya harus minta maaf kepada istri yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," ungkap dia.
Untuk menjalani proses hukum, Dahlan meminta petinggi PLN agar mengizinkannya melihat dokumen yang dibutuhkan.
"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama, karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," tukas Dahlan. (Ali/Yus)
Tanggapan Dahlan Iskan atas Penetapannya sebagai Tersangka
Ia menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekwensi dari tugasnya sebagai Direktur Persero PLN.
diperbarui 05 Jun 2015, 20:07 WIBMantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pahami Ciri Planet Mars, Musim, dan Potensi Kehidupan di Sana
Fraksi PKB Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Pemberdayaan Pengungsi Lewat Program DREAM, Sinergi Human Initiative dan Citi Foundation
Ciri-Ciri Hamil 1 Minggu: Tanda Awal Kehamilan yang Perlu Diketahui
Pemerintah Gencar Siapkan Rumah, tapi Pengembang Potensi Tekor
Ciri HB Rendah: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Transjakarta Akan Tambah Jam Layanan di Malam Tahun Baru 2025
Muktamar PPP Digelar April-Mei 2025, DPP Sebut Belum Ada Nama Calon Ketum Resmi
Cara Membuat Bakso Goreng yang Mekar dan Empuk, Mudah dan Ekonomis
Ciri Hipertensi: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Timnas Indonesia Sudah Tiba di Solo untuk Menghadapi Filipina di Piala AFF 2024, Tanpa Sesi Wawancara dan Langsung ke Hotel
Bank Ini Pakai AI untuk Wawancara Pegawai Baru, Sehari 2.500 Orang