Nyambi Edarkan Sabu, Wanita Pedagang Kopi di Surabaya Ditangkap

Masyarakat sekitar pelabuhan resah dengan aksi Enni yang menjual sabu dan melaporkannya ke polisi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Jun 2015, 21:21 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang perempuan penjual kopi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Yunita alias Enni (28) ditangkap karena memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu.

Masyarakat sekitar pelabuhan resah dengan aksi warga Dusun Bates RT 001/005 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan itu yang menjual barang haram.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, Enni menjual sabu kepada anak buah kapal.

"Anggota satreskoba yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian di sekitar pelabuhan. Dirinya tidak dapat berkutik saat petugas menggeledahnya, menemukan 0,5 gram sabu yang akan diantarkan ke pembelinya," kata Lily di Surabaya, Jumat (5/6/2015).

Berdasar pemeriksaan, tersangka mendapat sabu dari Sai (47) warga Gang 1 Jalan Pragoto. "Setelah mengamankan tersangka, anggota langsung mengamankan pemasoknya," jelas Lily.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bob/Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya