193 Polisi Polda Riau Terjerat Berbagai Kasus Selama 2015

Dari 193 polisi, 16 di antaranya terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika. Itu belum termasuk 4 personel yang baru-baru ini ditangkap.

oleh M Syukur diperbarui 06 Jun 2015, 08:07 WIB
Sejumlah anggota polisi kedapatan tidak memliki surat-surat resmi saat mengendaraai kendaraan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sepanjang 2015, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau mencatat 193 anggota kepolisiannya bermasalah. 91 Berkas perkaranya sudah dituntaskan, sementara sisanya masih diproses di Pengamanan Internal (Paminal) dan Provost.

Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengatakan, dari 193 polisi, yang bertugas di Mapolda Riau paling banyak melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Dari Januari hingga Mei 2015, personel di Mapolda paling mendominasi, yaitu 90 orang. Kemudian disusul Polresta Pekanbaru 19 personel, Polres Rohil 18 personel, Polres Inhu 17, Sat Brimobda 13 personel dan Polres Pelalawan sebanyak 12 personel," kata Budi, Pekanbaru, Riau, baru-baru ini.

Dari jumlah tersebut, sambung Budi, 16 polisi terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika. Itu belum termasuk 4 personel yang baru-baru ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi bandar sabu.

"Sementara Polres yang personelnya belum tercatat memiliki kasus pelanggaran, adalah Polres Inhil dan Polres Rohul," ungkap Budi.

Budi mengatakan, polisi yang terlibat kasus narkoba terdapat di Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Dumai, Siak, Polres Kampar, Bengkalis, Meranti dan Pelalawan.

"Sebagian perkara dari anggota yang terlibat narkoba ada yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,  dan sisanya ada yang masih dalam proses perkara umum. Setelah inkrah, mereka akan menjalani hukuman pidana umum yang dilanjutkan proses komite kode etik (KKE) kepolisian," tegas dia.

Menurut Budi, 16 polisi yang terlibat narkoba mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang menjadi bandar, pengedar, dan pengguna barang haram tersebut.

"Terhadap mereka, kita akan kenakan sanksi terberat, yakni PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Perlu diketahui bahwa kebijakan institusi Polri tidak ada toleransi untuk mereka dan harus dipecat," tegas Budi.

Budi menambahkan, mayoritas polisi yang terlibat kasus narkoba berpangkat Brigadir Satu (Briptu). Sementara dari golongan perwira hanya 1 orang. (Rmn/Tho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya