Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Umum KNTI Riza Damanik mengatakan, tidak ada alasan kuat untuk meneruskan program Pemprov DKI tersebut. Namun justru merugikan masyarakat yang tinggal di pesisir pantai utara Ibukota.
"Kami minta Pak Ahok menghentikan program (reklamasi) itu. Alasan pencemaran itu tidak kuat, dan justru merugikan masyarakat nelayan di sana," ujar Riza usai diskusi bertema 'Apa Kabar Poros Maritim?' di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 7 Juni 2015.
Orang nomor 1 di DKI itu, lanjut Riza, seharusnya lebih fokus memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat di sekitar Teluk Jakarta, ketimbang melanjutkan proyek reklamasi. Perhatian terhadap kebersihan juga harus digalakan sebagai bentuk pencegahan pencemaran di laut Jakarta.
"Pak Ahok jangan terdesak dengan masalah ini (reklamasi). Perhatikan sanitasi, jangan ada yang buang limbah sembarangan. Juga perhatikan rumah mereka. Saya rasa program sertifikasi rumah cepat ditangani. Ini lebih mendesak dari pada reklamasi itu," imbuh dia.
Selain itu, KNTI melihat masyarakat Jakarta, terutama yang tinggal di wilayah pesisir tidak dilibatkan dalam proyek reklamasi. Proyek tersebut diputuskan sepihak oleh pemerintah, tanpa melibatkan masyarakat yang terkena dampak secara langsung.
"Saya menemukan bahwa ada itikad yang tidak baik, di mana upaya untuk mendiskusikan proses penyelesaian polemik pembangunan ini. Justru dikangkangi oleh pemerintah sendiri, oleh pelaku usaha," kritik Riza.
Terkait penolakan ini, kata Riza, pihaknya tengah memikirkan langkah hukum untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Program ini diharapkan segera dihentikan untuk mengurangi masalah masyarakat yang tinggal di pesisir Jakarta.
"Kami sedang memikirkan langkah hukumnya agar masalah ini cepat selesai. Kami bentuk koalisi untuk hal itu," pungkas dia.
Gubernur DKI Jakarta Ahok sebelumnya menyatakan akan tetap menjalankan proyek reklamasi 17 pulau di wilayah Jakarta Utara, meski banyak pihak yang menentang. Sebab proyek tersebut mempunyai payung hukum jelas, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
"Kita akan terus jalan. Mau banyak yang nenentang kek. Toh kita udah punya Keppres-nya Tahun 95," ujar Ahok.
Selain itu, Ahok juga menilai proyek reklamasi tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta. Ia mengklaim, warga pesisir justru akan mendapatkan dampak positif dari reklamasi 17 pulau itu. (Rmn/Tho)
Nelayan Siapkan Langkah Hukum Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua Umum KNTI Riza Damanik mengatakan, tidak ada alasan kuat meneruskan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
diperbarui 08 Jun 2015, 03:39 WIBDi Bundaran HI, Jakarta, mereka menolak proses pembuatan daratan baru pembangunan obyek wisata di sekitar Teluk Benoa, serta meminta Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2014 dibatalkan, (21/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Shell Bantah Tutup Seluruh SPBU di Indonesia
The Great Asia Africa, Wisata Rekreasi Menarik di Lembang
YouTube Shorts Makin Atraktif, Pengguna Bisa Buat Background Video Pakai AI
Top 3 Islami: Tata Cara Sholat Taubat yang Benar agar Tobatnya Diterima, 5 Seruan Bumi kepada Manusia di Akhir Zaman
3 Resep Olahan Bihun Jadi Lauk Sekaligus Camilan Gurih, dari Nugget sampai Martabak
Isuzu Indonesia Siap Produksi Kendaraan Listrik Niaga
Ada Cuti Bersama di Desember 2024, Cek Tanggal dan Harinya
25 November 2009: Hujan 4 Jam Picu Banjir di Jeddah Arab Saudi, 77 Orang Tewas
Analis Peringatkan Harga Bitcoin Bisa Turun Secara Tiba-Tiba
Tak Ada Periode Lock-Up, Begini Strategi IPO Adaro Andalan Indonesia
Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta