Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tingkat nasional di Tegal, Jawa Tengah. Para ulama akan membahas 3 bagian besar fatwa yang meliputi soal kebangsaan, fikih kontemporer, dan perundang-undangan.
"Pembahasan fatwa kadang bisa disepakati terkadang tidak, seperti masalah rokok yang dibahas pada ijtimak sebelumnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Senin (8/6/2015).
Dalam forum ulama se-Indonesia itu diharapkan bisa menghasilkan sejumlah fatwa yang dapat menjadi panduan umat Islam, sehingga tidak ada keraguan dalam beragama.
Ijtimak ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Cikura, pada 7-10 Juni ini antara lain akan membahas masalah hukum bagi pemimpin terpilih yang tidak menunaikan janjinya ketika kampanye.
Pada pertemuan bertema 'Ulama Menjawab Problematika Umat dan Kebangsaan' itu, para ulama juga akan membahas hukum bagi orang yang mudah mengkafirkan Muslim lainnya dan hukum penguasaan tanah secara berlebihan oleh pihak tertentu.
Dalam hal fikih kontemporer, para ulama akan membahas hukum menunaikan ibadah haji secara berulang, penggusuran masjid, hukuman mati, status dana pensiun, imunisasi dan hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama.
Sementara berkenaan dengan perundang-undangan, mereka akan membahas masalah ekonomi syariah, pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai ketentuan syariah, dan hukum terapan peradilan agama.
Para Ulama juga akan berdiskusi mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peraturan daerah tentang rumah potong hewan halal, rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol, juga soal kebijakan wisata syariah. (Ant/Mut/Ein)
Para Ulama MUI Bahas Fatwa bagi Pemimpin Ingkar Janji Kampanye
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tingkat nasional di Tegal, Jawa Tengah.
diperbarui 08 Jun 2015, 12:18 WIBMUI memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat membahas tentang ISIS. Hasilnya MUI menolak ajaran ISIS, Jakarta, Kamis (7/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indra Bekti Ungkap 2 Tahun Perjuangan untuk Pulih Usai Alami Pecah Pembuluh Darah di Kepala
Fungsi Rambut Hidung: Pelindung Alami Sistem Pernapasan Luar
Fungsi Rangka Tubuh Manusia: Pengertian, Susunan, dan Manfaatnya
Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah?
7 Potret Transformasi Kebersamaan Wulan Guritno dan Ibunda, Ucapan di Hari Ibu
389.675 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera hingga H-3 Natal 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tujuan Tedak Siten: Makna dan Prosesi Upacara Adat Jawa
Bursa Saham Ini Catat Kinerja Terbaik di Kawasan Asia Pasifik
Mana Paling Baik, Mandi di Pagi atau Malam Hari? Ini Pendapat Ahli
Uya Kuya Effort Cosplay Jadi Idol Korea Gegara Gemas Sang Istri yang Doyan Nonton K-Pop, Curi Atensi
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas