Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggodok ketentuan soal pungutan pengembangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) supporting fund (CSF), termasuk soal Badan Layanan Umum (BLU) dan besaran tarif pungutan yang dikenakan pada industri dan eksportir CPO.
Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan untuk penetapan besar tarif pungutan, masih dirumuskan dalam rapat selanjutnya oleh tim teknis. Namun dipastikan besarannya berada pada kisaran US$ 20 hingga US$ 50 per ton.
"Kalau BK (bea keluar) makin hulu makin besar, tapi kalau makin ke hilir makin kecil. Kalau pungutan, hulu saja. Angka pungutan tidak sama, tapi antara US$ 20 hingga US$ 50," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Untuk pembentukan BLU, nantinya akan berpayung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini diupayakan rilis pada pekan ini.
"BLU itu nanti PMK. Tapi banyak yang harus diselesaikan, seperti ketentuan terkait BLU, kemudian usulan penghimpunan dana, juga soal penggunaannya di Kementerian ESDM, penetapan dewan pengawas dan dewan pembina, ketentuan sanksi. Ini baru akan diselesaikan," jelas dia.
Advertisement
Panggah membeberkan, selain CPO, komoditas yang akan terkena pungutan, juga produk turunannya seperti crude palm kernel oil (CPKO), olein dan minyak goreng.
"Ada 13 pos tarif, termasuk CPO dan CPKO yang kena himpunan dana. Biodiesel tidak dikenakan. Kita kan semangatnya antara hilirisasi dan berkelanjutan, jadi bagaimana hilirisasi jalan dan berkelanjutan juga jalan," lanjut dia. (Dny/Nrm)