Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan telah sampai pada kesimpulan. Pada kesimpulannya yang disampaikan kepada hakim tunggal Zuhairi sore ini, kuasa hukum Novel Baswedan mengungkapkan 3 poin pokok.
"Ada 3 poin pokok dalam kesimpulan kami. Pertama penangkapan dan penahanan tidak sah karena alasan penangkapan itu alasan non-hukum, bukan hukum," ucap Muji Kartika Rahayu salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Bukan hanya itu, dalam poin pertamanya Muji menuturkan hal terkait penggeledahan yang dinilainya melawan hukum. Sebab, penggeledahan yang dimaksudkan Polri sebagai termohon hanya dalam konteks penyitaan, bukan tidak untuk penangkapan.
"Pelaksanaannya melawan hukum karena penggeledahan itu juga untuk penangkapan, bukan hanya penyitaan. Sehingga ini penggeledahan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan," terang dia.
Dalam poin kedua kesimpulannya, Muji kembali menerangkan penangkapan oleh Bareskrim Polri harus memberikan manfaat dan bukan sebaliknya. Dalam hal itulah kuasa hukum dapat menakar sah tidaknya suatu manfaat.
"Poin kedua apakah Novel ditangkap dan ditahan lebih memberikan manfaat atau sebaliknya. Dari situ kita menilai penangkapan Novel sah atau tidak sah," lanjut Muji.
Pada poin ketiganya, Muji menekankan, sekalipun kliennya mengalami kerugian dari penangkapan dan penahanan, tidak ada tuntutan penggantian ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang bersifat pribadi diganti untuk kepentingan umum.
"Jelas mengalami kerugian untuk Novel. Namun kita menganut Erga Omnes, di mana kerugian yang dia derita diganti menjadi untuk kepentingan umum untuk audit kinerja," pungkas Muji.
Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini. Sidang praperadilan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan akan dilanjut besok sore dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.
"Putusan besok sore jam 3," tutup hakim Zuhairi dengan ketukan palu 3 kali. (Ans/Mut)
3 Poin Kesimpulan Praperadilan Penangkapan Novel Baswedan
Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini.
diperbarui 08 Jun 2015, 16:13 WIBNovel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo