Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.
"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha,mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu ke perushaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.
"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya.
Said menilai, rencana Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri untuk membuat pos THR tidak efektif, pasalnya hal tersebut sudah dilakukan pada pemerintahan lama. "Hanif bilang harus dibuat posko, kami Hanif berhenti pencitraan dari jaman Presiden Soeharto juga ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para pegawainya dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Hanif, aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri tahun 2004, THR harus dibayarkan itukan seminggu. Regulasinya begitu. Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji," ujar Hanif.
Walau aturan menyebut demikian, namun Hanif menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran. Percepatan pembayaran THR menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mempermudah para pekerja mempersiapkan rencana menyambut hari raya Lebaran yang biasanya dilakukan di kampung halaman.
"Kalau bisa dua minggu sebelumnya. Dua minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap. Karena (kalau lebih cepat) untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana mudik," kata dia.
Namun demikian, yang terpenting menurut Hanif perusahaan tidak melanggar aturan waktu pembayaran THR yang telah ditentukan, yaitu melewati batas waktu seminggu sebelum Lebaran. Pihaknya, kata Hanif, akan melakukan pengawasan di seluruh daerah. Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian gaji ke-13 itu.
"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR. Kalau melanggar ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," ucapnya. (Pew/Gdn)
KSPI Ingin Pemerintah Hukum Perusahaan yang Tak Kasih THR
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih cepat, yaitu dua minggu jelang Lebaran.
diperbarui 08 Jun 2015, 19:45 WIBSebelum berorasi, Prabowo (kedua dari kiri) bersama Presiden KSPI Said Iqbal berdiri bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya di Jakarta, (1/5/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Dharma Jaya Siapkan Strategi Investasi
Tradisi Naik Gunung Saat Natal 2024 Jadi Bagian Aksi Solidaritas pada Palestina
Asal Usul Kain Tenun Lombok, Kekayaan Budaya Miliki Nilai Estetika Hingga Sosial
Bintang LP 40-365 Meluncur Keluar dari Galaksi Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 25 Desember 2024
Kronologi Aparat Kodim Dompu Ciduk Bandar dan Kurir Sabu
Elite PDIP Kompak Pakai Baju Serba Hitam Saat Sikapi Penetapan Tersangka Hasto
Cerita Haru Pramugari Taubat 3 Hari sebelum Meninggal, Kisah Nyata Jemaah Pengajian UAH
Kronologi Janda Dibunuh Pacar karena Hamil dan Minta Dinikahi
Pimpinan DPRD Dompu Baru Dilantik setelah 3 Bulan Kosong
Bolehkah Minta Doa ke Orang Sholeh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Viral Video Mesum Oknum Perwira Polres Maros, Dilakukan Dengan 2 Wanita Berbeda