Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun kurungan.
Majelis yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution kecewa dengan putusan tersebut. Dia mengatakan hukum sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengikuti kontekstual yang ada.
"Kecewa benar. Hukum itu tidak berjalan dengan sendirinya. Jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ucap Adnan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Adnan membandingkan dengan proses banding saat hukuman Anas yang dari 8 tahun turun menjadi 7 tahun.
"Sebenarnya pengadilan gagal membuktikan Anas. Tapi MA malah memperberat. Ini contoh yang tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum, tetapi situasi kondisi yang ada. Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM. Secara hukum, ruhnya itu menegakkan keadilan dan hati nurani," tegas dia.
Saat ditanya apa langkah yang diambil terkait putusan kasasi tersebut, Adnan akan membicarakan terlebih dulu dengan Anas.
"Saya bicarakan dulu dengan klien (Anas) untuk langkah-langkah selanjutnya. Intinya, saya amat kecewa berat dengan putusan tersebut," pungkas Adnan.
Dalam putusan MA terhadap proses kasasi tersebut, Anas ditambah hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu saja, MA juga meminta Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Ans/Sss)
Adnan Buyung Kecewa Hukuman Anas Dilipatgandakan MA
Adnan Buyung Nasution membandingkan dengan proses banding saat hukuman Anas Urbaningrum yang dari 8 tahun turun menjadi 7 tahun.
Diperbarui 08 Jun 2015, 19:39 WIBAdnan Buyung Nasution menunjuk spanduk dukungan kepada KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Adnan mengungkapkan kliennya Anas Urbaningrum akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang diterimanya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sempat Kuasai Lomba, Pembalap Astra Honda Petik Poin Berharga di IATC Buriram 2025
Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat: Panduan Lengkap untuk Ibadah Malam yang Penuh Berkah
Polisi: Fiersa Besari dan Rombongan Sudah Dievakuasi dari Puncak Cartensz
Petugas Amankan Musang, Kelelawar hingga Tikus Beku dari Penumpang di Pelabuhan Gorontalo
Festival Musim Panas di Jepang Bakal Tampilkan Gunung Fuji Penuh Kembang Api
Industri Keramik Bisa Bernafas Lega Usai Harga Gas Murah Lanjut
Link Live Streaming LaLiga Barcelona vs Real Sociedad, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Kronologi Meninggalnya 2 Pendaki Wanita di Carstensz Pyramid Papua karena Hipotermia
Ganda Campuran dan Ganda Putra Indonesia Juara Sri Lanka International Challenge 2025
Cara Menuju Jewel Changi dari Terminal 4, Begini Langkah-Langkahnya
Dari Musik ke Dapur Restoran Michelin Star: Kisah Sukses Diaspora Indonesia di Belanda
7 Respons Mulai Karyawan Serikat Buruh, Wamenaker, hingga DPR Usai PHK Massal Sritex