Liputan6.com, Jakarta - Selain kuasa hukum, loyalis Anas Urbaningrum turut kecewa dan sedih atas putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun kurungan.
"Ya sedih dan kecewa dengan penegakan hukum di MA. Putusan penambahan 14 tahun oleh MA itu, putusan yang sangat sadis," ucap juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Tridiyanto kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama. Dia juga menuding MA mendengar opini-opini yang selama ini terdengar dan bukan mengedepankan fakta.
"Seharusnya MA melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Mas Anas dengan seksama, bukan mendengar opini-opini yang selama ini terdengar," ujar dia.
Tridiyanto juga menyatakan seharusnya MA bisa membebaskan Anas karena telah dikriminalkan dan dijadikan oleh KPK yang mendapat intervensi oleh penguasa lalu.
"MA juga seharusnya malah berani membebaskan Mas Anas karena jelas dan transparan. Anas itu telah dikriminalkan dan ditersangkakan oleh KPK karena intervensi penguasa yang lalu," jelas dia.
Ia pun menduga-duga ada intervensi yang dilakukan oleh penguasa lalu oleh MA. Saat ditanya apakah kepentingannya, Tridiyanto menegaskan kesenangannya adalah melihat Anas dihukum semakin lama.
"Saya melihat jangan-jangan MA juga diintervensi oleh mantan penguasa lalu. (Hal ini dilakukan) Karena menginginkan Anas di penjara lebih lama," tandas Tridiyanto.
Sebelumnya, dalam putusan MA terhadap proses kasasi tersebut, Anas ditambah hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu saja, MA juga meminta Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Ans/Sss)
Loyalis Anas: Seharusnya MA Teliti Berkas Kasus, Bukan Opini
Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama.
diperbarui 08 Jun 2015, 20:06 WIBAnas Urbaningrum. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Mentah Brent dan WTI Naik 1,4% Pekan Ini
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Kisah Toko Sandwich Ramah di Kantong, Hidden Gem di Pasar Kliwon Mojokerto yang Hampir Mati
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?
350 Inspirational Nature Quotes to Reconnect with the Earth
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Selain Obat dan Alkes, Indonesia Kirim Tenaga Medis untuk Bantu Tangani Korban Gempa Vanuatu
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang