Liputan6.com, Jakarta - Selain kuasa hukum, loyalis Anas Urbaningrum turut kecewa dan sedih atas putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun kurungan.
"Ya sedih dan kecewa dengan penegakan hukum di MA. Putusan penambahan 14 tahun oleh MA itu, putusan yang sangat sadis," ucap juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Tridiyanto kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama. Dia juga menuding MA mendengar opini-opini yang selama ini terdengar dan bukan mengedepankan fakta.
"Seharusnya MA melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Mas Anas dengan seksama, bukan mendengar opini-opini yang selama ini terdengar," ujar dia.
Tridiyanto juga menyatakan seharusnya MA bisa membebaskan Anas karena telah dikriminalkan dan dijadikan oleh KPK yang mendapat intervensi oleh penguasa lalu.
"MA juga seharusnya malah berani membebaskan Mas Anas karena jelas dan transparan. Anas itu telah dikriminalkan dan ditersangkakan oleh KPK karena intervensi penguasa yang lalu," jelas dia.
Ia pun menduga-duga ada intervensi yang dilakukan oleh penguasa lalu oleh MA. Saat ditanya apakah kepentingannya, Tridiyanto menegaskan kesenangannya adalah melihat Anas dihukum semakin lama.
"Saya melihat jangan-jangan MA juga diintervensi oleh mantan penguasa lalu. (Hal ini dilakukan) Karena menginginkan Anas di penjara lebih lama," tandas Tridiyanto.
Sebelumnya, dalam putusan MA terhadap proses kasasi tersebut, Anas ditambah hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu saja, MA juga meminta Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Ans/Sss)
Loyalis Anas: Seharusnya MA Teliti Berkas Kasus, Bukan Opini
Menurut Tridiyanto, seharusnya MA bisa melihat dan meneliti berkas-berkas kasus Anas dengan seksama.
diperbarui 08 Jun 2015, 20:06 WIB![Puluhan pendukung langsung menyambut kehadiran Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CMMS18MuxkN76WdjB5mYpefGAJs=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/742122/original/089573900_1411612510-a2.jpg)
Anas Urbaningrum. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tim Hukum Minta KPK Tak Periksa Hasto Hingga Ada Putusan Praperadilan Kedua
Rekor Zinedine Zidane yang Sulit Dikejar oleh Pelatih Lain Saat Melatih Real Madrid
Menangis saat Sholat Belum Tentu Khusyuk, Bisa jadi Permainan Setan Kata UAH, Ini Tandanya
Mengenang Buya Hamka, Ini 5 Buku Terpopulernya
AHY Janji Segera Umumkan Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat untuk Lebaran 2025
NASA Ungkap Negara yang Berisiko Terkena Dampak Tabrakan Asteroid 2024 YR4
Hati-Hati.. Membangun Masjid Bisa jadi Kemungkaran, jika Caranya Begini Kata Imam Ghazali
Yasonna PDIP soal Ramai #KaburAjaDulu: Saya Percaya Nasionalisme Mereka Tetap Teguh
5 Striker Termahal Sepanjang Sejarah: Cristiano Ronaldo Urutan Berapa?
Operasi Rahasia CIA di Indonesia 1950-an, Menguak Skenario Penggulingan Sukarno
Prabowo Minta SPPI Jaga Setiap Rupiah yang Dialokasikan untuk Program MBG
Arti Mimpi Dikasih Cincin Sama Perempuan: Makna dan Tafsir Mendalam