Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak sejumlah pegiat antikorupsi mengungkap rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Informasi rekaman itu berawal dari kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu.
Advertisement
Terkait hal itu, KPK mengaku tidak tahu soal rekaman yang dimaksud Novel. KPK justru berbicara soal penyadapan yang dianggap tidak pernah mereka lakukan.
"Kalau ditanyakan apakah ada proses penyadapan tentang perkara terakhir yang menimpa Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad (AS), dan Novel Baswedan (NB) menjadi tersangka. Tadi sudah dicek ke mana-mana dan disimpulkan tidak ada sadapan terkait itu," ucap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut dia, sejak 2009, KPK tidak pernah menyadap siapa pun. Pimpinan KPK juga menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada pegawainya menyadap.
"Tahun 2009 memang ada hasil sadapan yang disidangkan di MK. Tapi sekarang tidak ada. Kalaupun ada itu bukan lembaga, tapi perorangan, bukan bentuk perintah," ucap dia.
Johan mengaku, pimpinan KPK sudah berbicara dengan Novel terkait kesaksiannya di MK beberapa waktu lalu. Menurut dia, Novel hanya menceritakan rentetan peristiwa di KPK sejak 2009.
"Tadi saya sudah berbicara dengan Novel, yang disampaikan itu rentetan peristiwa dari 2009, bukan berbicara sadapan," tutur Johan.
Namun saat dimintai penjelasan soal dugaan adanya rekaman terkait kriminalisasi, Johan meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke Novel Baswedan. Ia juga minta diperjelas rekaman yang dimaksud itu pembicaraan dengan siapa.
"Makanya harus ditanya dulu rekaman itu antara siapa dengan siapa? Harus jelas. Di sini saya jawab soal penyadapan, dan saya tegaskan tidak ada. Soal rekaman, mungkin bisa ditanyakan langsung ke Novel," tegas dia.
Kendati demikian, pihaknya mengaku siap jika nanti diminta memberikan keterangan di MK. Mereka akan menyatakan jika KPK tidak melakukan penyadapan terkait dugaan kriminalisasi terhadap AS, BW, dan NB.
"Tapi kalau yang dimaksud apakah ada rekaman antara satu pihak dengan pihak lain, tentu kami siap mempelajari pandangannya," sambungnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam persidangan di MK 25 Mei lalu, muncul rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap KPK.
Dalam kesaksiannya, Novel mengungkapkan isi rekaman menunjukkan rencana untuk menjebloskan sejumlah komisioner dan penyidik KPK menjadi tersangka. Selain itu juga ada ancaman dan intimidasi terhadap sejumlah pegawai KPK, seperti yang dialami Plt Struktural Bidang Penindakan.
Kendati demikian, Novel mengaku tidak punya kewenangan membuka rekaman-rekaman dugaan kriminalisasi KPK tersebut. Menurut dia, yang berhak membuka rekaman tersebut adalah pimpinan KPK saat ini.
"Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan," terang Novel Baswedan dalam persidangan di MK 25 Mei lalu. (Ans/Rej)