Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Hakim tunggal Dahmiwirda saat memeriksa berkas pemohon dan termohon di sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan, PN Jaksel, Senin (8/6/2016). Sidang ditunda karena ada berkas permohonan dari pemohon yang perlu direvisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

oleh Nasuri diperbarui 08 Jun 2015, 22:30 WIB
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Hakim tunggal Dahmiwirda saat memeriksa berkas pemohon dan termohon di sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan, PN Jaksel, Senin (8/6/2016). Sidang ditunda karena ada berkas permohonan dari pemohon yang perlu direvisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Hakim tunggal Dahmiwirda saat memeriksa berkas pemohon dan termohon di sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan, PN Jaksel, Senin (8/6/2016). Sidang ditunda karena ada berkas permohonan dari pemohon yang perlu direvisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum Novel Baswedan, Uli Parulian Sihombing (kiri) meminta pengunduran sidang praperadilan kepada Majelis hakim, PN Jaksel, Senin (8/6/2016). Hakim tunggal Dahmiwirda mengabulkan permohonan pihak Novel Baswedan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Suasana sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/6/2016). Sidang ditunda karena ada berkas permohonan dari pemohon yang perlu direvisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum Novel Baswedan, Uli Parulian Sihombing memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan kepada Majelis hakim, PN Jaksel, Senin (8/6/2016). Hakim Dahmiwirda mengabulkan permohonan pihak Novel Baswedan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum Polri, Riki HP Sitohang memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan kepada Majelis hakim, PN Jaksel, Senin (8/6/2016). Hakim Dahmiwirda mengabulkan permohonan pihak Novel Baswedan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya