Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Kini giliran Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI itu.
Sri Mulyani yang diperiksa sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 20. 15 WIB itu enggan menjelaskan alasan dirinya tidak diperiksa di Bareskrim Polri dan lebih memilih di bekas kantornya.
"Kalau itu tanya saja kepada penyidik Mabes Polri," ucap Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Tak puas, para awak media pun kembali menanyakan kembali terkait pemeriksaan di Kantor Kemenkeu atas permintaan dirinya. Lagi-lagi Sri Mulyani memberikan jawaban yang sama.
"Itu dia, tanya saja ke penyidik," tutur Sri Mulyani sembari tersenyum.
Sri Mulyani diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
"Soal surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi menteri, tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (SKK Migas) ke TPPI," beber Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa. Viktor menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani.
"Tadinya kita tunggu di sini, kemudian Kemenkeu menelepon, beliau (Sri Mulyani) ada kegiatan di Kemenkeu hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu," ucap Victor. (Ans/Rmn)
Tak Diperiksa di Bareskrim, Ini Jawaban Sri Mulyani
Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondensat ke PT TPPI.
diperbarui 08 Jun 2015, 22:44 WIBBareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui kapasitasnya dalam penjualan kondesat ke PT TPPI.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Kembali Periksa Pejabat UBPP LM Antam terkait Kasus Korupsi Impor Emas
4 Ide Kebaya ala Aurelie Moeremans yang Elegan dan Memesona
Sanksi Berat Menanti 2 Perwira Polda Sulsel Usai Terlibat Aktif Deklarasi Cabup Bone
6 Ide Outfit Menawan ala Raline Shah untuk Mengunjungi Art Gallery
Eramet Nilai Indonesia Punya Peran Sentral Ketersediaan Pasokan Nikel Dunia
6 Zodiak Sulit Cepat Kaya karena Kesulitan Mengelola Keuangan dengan Baik
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Kunci Melapangkan Hati dalam Menghadapi Ujian Hidup
Resep Pentol Tahu Kanji Empuk, Tetap Gurih Tanpa Daging
Hasil China Open 2024, Jumat 20 September: Siapa Lolos ke Semifinal?
YouTuber IShowspeed Bagikan Momen Seru di Indonesia, Siap Live Streaming di Bali
Siaran Langsung IShowSpeed di Indonesia Viral, Tembus 17 Juta Penonton
9 Faktor Orang Makin Malas Seiring Bertambahnya Usia, Menurunnya Energi Mengejar Mimpi