Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pernyataan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amin Sunaryadi, terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penjualan kondensat SKK Migas --dulu BP Migas-- dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sri Mulyani mengatakan, selama ini Amin menyatakan dirinya menunjuk langsung proses penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan BP Migas kepada TPPI.
"Saya ingin meluruskan pernyataan Pak Amin Sunaryadi, yang menyebutkan bahwa seolah-olah Menteri Keuangan melakukan penunjukan langsung," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat, antara SKK Migas dengan TPPI, bukan soal penunjukan langsung TPPI.
"Surat Menteri Keuangan mengenai tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan Menteri Keuangan, sebagai bendahara negara yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara maupun UU perbendaharaan negara," kata dia.
Untuk meluruskan hal ini, Sri Mulyani juga menyatakan dirinya telah bertemu Kepala SKK Migas tersebut. Amin pun sudah mengaku salah, terkait penyataannya tersebut.
"Saya ingin tegaskan bahwa surat Menteri Keuangan, dan ini sudah saya lakukan pertemuan dengan saudara Amin Sunaryadi untuk mendapatkan klarifikasi. Dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," tandas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi. Adapun materi pemeriksaan yaitu terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu pada saat Sri menjadi menteri.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2015 atau besok lusa, namun lebih cepat dari jadwal tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menepis bila penyidik mengistimewakan Sri Mulyani. Hal itu menyusul pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, bukan di Mabes Polri. (Rmn/Rej)
Bantahan Sri Mulyani terkait Tudingan Kepala SKK Migas
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikeluarkan pihaknya kala itu adalah mengenai tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 02:23 WIB(Foto: Adrian Martinus Tunai)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Ciri Kepribadianmu Disukai Banyak Orang, Menebar Aura Positif dan Menyenangkan
Tengok Cara Hanwha Life Manjakan Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
Menghadapi Tantrum dengan Tenang, Panduan Praktis dari Nikita Willy
Jadi Sumber Masalah, Menteri Bahlil Minta Konsultan Minerba Dihapus
Bea Cukai Telah Sita 5,4 ton Narkotika hingga September 2024, Segini Nilainya
Potret BCL dan Suami Baru Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair
Kesetiaan Pasangan, Ini 5 Sikap Harian yang Menggambarkan Keseriusan Hubungan
Sharp Pamer Konsep Mobil Listrik Masa Depan, Kabinnya Canggih
Rahasia Makaroni Ngehe Pedas, Resep Praktis untuk Pecinta Pedas
11 Tafsir Memimpikan Seseorang dalam Berbagai Situasi, Sarat Makna Soal Hubungan
7 Trik Cepat untuk Mengetahui Alpukat Matang, Bisa Langsung Disantap
KPU Kota Kediri Tetapkan 222.265 Orang Masuk Daftar Pemilih Tetap