Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menyidik kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pada kesempatan kali ini, Bareskrim memeriksa keterangan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjualan kondensat. Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut PT TPPI tidak mempunyai kekuatan finansial, tetapi tetap mendapat persetujuan mengolah kondensat.
"Nota dinas yang disusun Kemenkeu berdasarkan kajian, PT TPPI memang dalam kondisi keuangan tidak baik," ujar Sri Mulyani usai menjalani pemeriksaan Bareskrim di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, di mana saat itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya nggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, hal ini dilakukan karena PT TPPI asetnya yang dimiliki sebagian oleh negara bisa dimanfaatkan. Sehingga bagaimana agar pemerintah bisa menjaga kepentingan negara dan memaksimalkan aset negara itu.
"PT TPPI itu dimiliki (asetnya) sebagian oleh negara, BP Migas dan Pertamina milik negara, maka Kemenkeu dalam suratnya menetapkan tata laksana transaksi keuangan antar unsur milik negara tersebut. Tujuannya menjaga kepentingan negara," lanjut Sri.
Kewajiban kondensat yang dimiliki pemerintah, kata Sri Mulyani, harus dibayar lunas. Karena itu kedua pengadaan BBM dalam negeri yakni BP Migas dan PT Pertamina dilakukan melalui tata kelola yang diatur dalam undang-undang.
"Ketiga aset negara inilah (bagaimana kinerjanya) bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini, termasuk PT TPPI yang memang sebagian besar dimiliki oleh negara," lanjut Sri.
SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009, diduga tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Sehingga menyalahi aturan keputusan kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.
Akibat kasus penjualan kondensat tersebut, taksiran kerugian negara kurang lebih US 156.000.000 atau sekitar Rp 2 triliun. (Rmn/Rej)
Sri Mulyani: PT TPPI Tak Punya Dana Kelola Kondensat
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut PT TPPI tidak mempunyai kekuatan finansial, tetapi tetap mendapat persetujuan mengolah kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 02:48 WIBSri Mulyani (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Insurance Serahkan Klaim ke Pedagang Pasar Kutoarjo Korban Kebakaran, Ini Nilainya
Begini Cara Taubat yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad
Kubu Nikita Mirzani Sorot Pengakuan Lolly Pakai Testpack akibat Masalah Hormon: Itu Lucu Sekali...
Menjaga Keharmonisan, Ini 5 Cara Mengatasi Perbedaan Karakter dengan Pasangan
Polisi Amankan Dokumen Milik Perusahaan Animasi di Jakpus terkait Kasus Penganiayaan Karyawan
Rahmaddian Shah: Menyebarluaskan Ideologi Pancasila Perlu Dilakukan ke Berbagai Daerah
Belajar Mengenali Kurangnya Rasa Syukur, Ini 7 Tanda yang Perlu Diketahui
Gubernur Olly Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jelang HUT ke-60 Provinsi Sulut
Sinopsis dan Link Nonton Falling High School Girl and Irresponsible Teacher Season 1 di Vidio
9 Ciri Mentalmu Semakin Matang Seiring Bertambahnya Usia, Tenang Menghadapi Segalanya
PKS Gelar Rakernas, Habib Aboe: Semoga Sekjen Baru Lebih Baik
BPS Rilis Hasil Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024, Lebih baik dari 2023?