Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menyidik kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pada kesempatan kali ini, Bareskrim memeriksa keterangan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjualan kondensat. Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut PT TPPI tidak mempunyai kekuatan finansial, tetapi tetap mendapat persetujuan mengolah kondensat.
"Nota dinas yang disusun Kemenkeu berdasarkan kajian, PT TPPI memang dalam kondisi keuangan tidak baik," ujar Sri Mulyani usai menjalani pemeriksaan Bareskrim di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, di mana saat itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya nggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, hal ini dilakukan karena PT TPPI asetnya yang dimiliki sebagian oleh negara bisa dimanfaatkan. Sehingga bagaimana agar pemerintah bisa menjaga kepentingan negara dan memaksimalkan aset negara itu.
"PT TPPI itu dimiliki (asetnya) sebagian oleh negara, BP Migas dan Pertamina milik negara, maka Kemenkeu dalam suratnya menetapkan tata laksana transaksi keuangan antar unsur milik negara tersebut. Tujuannya menjaga kepentingan negara," lanjut Sri.
Kewajiban kondensat yang dimiliki pemerintah, kata Sri Mulyani, harus dibayar lunas. Karena itu kedua pengadaan BBM dalam negeri yakni BP Migas dan PT Pertamina dilakukan melalui tata kelola yang diatur dalam undang-undang.
"Ketiga aset negara inilah (bagaimana kinerjanya) bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini, termasuk PT TPPI yang memang sebagian besar dimiliki oleh negara," lanjut Sri.
SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009, diduga tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Sehingga menyalahi aturan keputusan kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.
Akibat kasus penjualan kondensat tersebut, taksiran kerugian negara kurang lebih US 156.000.000 atau sekitar Rp 2 triliun. (Rmn/Rej)
Sri Mulyani: PT TPPI Tak Punya Dana Kelola Kondensat
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut PT TPPI tidak mempunyai kekuatan finansial, tetapi tetap mendapat persetujuan mengolah kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 02:48 WIBSri Mulyani (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pemerintah Sepakat Tak Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam di 2025
Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ketahui Tujuan dan Contohnya
Intip Kinerja Kripto PEPE Coin 1 Januari 2025
VIDEO: Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah
Buka Peluang Tinggalkan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Masih Punya Ambisi Besar di Arab Saudi
Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Tahun 2040 Meningkat 3 Kali Lipat
Bocah 8 Tanun Jadi Korban Tewas Pertama karena Serangan Israel di Gaza di Tahun 2025
Penumpang KRL Bakal Tak Bisa Lagi Naik-Turun di Stasiun Karet, Ini Stasiun Penggantinya
100+ Kata-Kata Bijak Kelulusan yang Menyentuh Hati dan Memotivasi untuk Masa Depan
VIDEO: Viral Polisi Geram Pemotor Lawan Arus Ramai-Ramai Sebabkan Kemacetan di Bali
Diskon Listrik 2025 Berlaku Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Menapatkannya