Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah mendapat laporan keuangan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), yang disinyalir hasil pencucian uang penjualan kondesat.
Hal itu menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2008 hingga 2011.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, laporan itu sifatnya masih umum terkait pengeluaran keuangan PT TPPI. Tapi hasil ini nantinya menjadi pintu masuk dan akan dianalisis, untuk mengetahui aliran-aliran dana yang mencurigakan.
"Saya sudah dapat transaksi keuangan dari PPATK hari ini, tapi itu masih global dan belum analisis. Hasil yang diterima baru dari TPPI saja. Masih hasil laporan sementara yang masih perlu dianalisis," kata Viktor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka. Pemeriksaan tersangka akan dijadwalkan pekan depan. Pihaknya saat ini juga tengah menganalisis data tersebut.
"Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk menjadi dasar pemeriksaan. Data yang nanti pada saat pemeriksaan tersangka minggu depan, bisa digunakan untuk mempertanyakan pada tersangka yang akan kita periksa," jelas dia.
Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Sampai kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari 3 tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. (Rmn/Rej)
Kasus Kondensat, Bareskrim Terima Transaksi Keuangan dari PPATK
Viktor menjelaskan, dari laporan keuangan PPATK ini bisa dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka.
diperbarui 09 Jun 2015, 04:19 WIBSri Mulyani (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Najis dan Hadas: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikannya
Tuliskan Ciri-Ciri Makhluk Hidup, Simak Penjelasan Lengkap dan Detailnya
350 Caption Sore Hari Singkat yang Menyentuh dan Menginspirasi
Ptrick Kluivert Diduga Pernah Iklankan Judi Online, Ini Tanggapan Erick Thohir
Ciri-Ciri Nilai Sosial, Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya dalam Masyarakat
Ciri-Ciri Gambar Cerita, Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Karya Visual Naratif
Memahami Perbedaan UMK dan UMR: Panduan Lengkap Sistem Pengupahan di Indonesia
Mengenal Ciri-Ciri Buku Non Fiksi, Panduan Lengkap untuk Pembaca
Ciri Globalisasi: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya
Resmi Jadi pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Umumkan Agenda Awalnya di Jakarta
Deretan Perusahaan yang Sumbang Dana untuk Pelantikan Donald Trump
Ezra Walian Pilih Diam Saat Pemain Keturunan Liga 1 Menyambut Patrick Kluivert sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia