Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman untuk Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dalam putusan kasasinya. Namun pengacara Anas, Firman Wijaya, ingin mempelajari vonis itu terlebih dahulu. Dia berharap majelis hakim tidak memakai dasar emosi saat menjatuhkan vonis itu.
"Kita belum pelajari putusan kasasi apa dasarnya. Saya berharap ada dasar yuridis ketimbang emosional," ujar Firman saat dihubungi, Senin 8 Juni 2015.
Advertisement
Menurut dia, tidak seharusnya hakim mengganjar seseorang berdasar emosional. Sebab dalam memutus hakim harus memperhatikan dua hal.
"Jadi menurut saya harus ada dasar yuridis bukan dasar emosional. Hakim itu kan speaker of law dan speaker of justice," jelas Firman.
Tetapi, Firman menegaskan, belum menentukan langkah selanjutnya untuk 'menyelamatkan' Anas. "Kita pelajari dulu. Tapi intinya saya akan mempertanyakan putusan itu," tegas dia.
Majelis hakim MA sebelumnya yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Karena itu dalam putusannya, hukuman Anas ditambah 7 tahun lagi menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu saja, MA meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Bob/Rmn)