Usai Periksa Sri Mulyani, Polri Kejar Keterangan 3 Tersangka

Sebelum itu, masih ada 4 saksi dari Kemenkeu yang juga akan dimintai keterangan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Jun 2015, 09:21 WIB
Sri Mulyani (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri selesai memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan perkara awal korupsi. Hampir 12 jam, Sri Mulyani diperiksa di kantor Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Usai mendapat keterangan perdana dari Sri Mulyani, penyidik Bareskrim langsung berencana untuk memeriksa 3 tersangka, yakni  HW, DH, dan RP.

"Kita lihat ya. Pekan depan kita periksa tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak saat dikonfirmasi di Bareskrim Mabes Pori, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Selain Sri Mulyani, masih ada 4 saksi dari pihak Kemenkeu yang juga akan dimintai keterangan.

"Masih ada 4 saksi lagi, yang difokuskan pendalaman terhadap tugas pembukuan atau bergerak di bidang keuangan untuk mencari sejauh mana kalau administrasi keuangan dilaksanakan dengan benar," beber dia.

Catatan dari Kemenkeu itu, lanjut Victor, nantinya menjadi petunjuk penyidik untuk mengetahui jumlah pemasukan dan pengeluaran keuangan. Setelah pemeriksaan saksi, ditambah kesimpulan sementara dari PPATK, barulah penyidik memeriksa HW, DH, dan RP.

"Apakah ada buku besar yang mencatat uang keluar masuk? Pasti ada buku-buku yang mencatat secara teknis. Nanti dalam waktu dekat juga ada kesimpulan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," terang Victor.

Operasi Jantung

Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura. Hal itu menyusul kabar dari penasihat hukum HW yang menyatakan tersangka akan menjalani operasi jantung di Negeri Singa tersebut.

"Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk memeriksa tersangka di negara orang," ujar Victor.

Namun dia mengakui, tidak mudah memeriksa seseorang di Singapura yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara asal. Terlebih mereka tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani diduga mengetahui secara jelas perusahaan milik Honggo Wendratno ini mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman modal kerja.

Hal ini terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, dengan perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang Dikelola BPMIGAS untuk Diolah TPPI.

BPK menyimpulkan persetujuan Menteri Keuangan atas permohonan mekanisme pembayaran yang diajukan oleh PT TPPI dari pengiriman pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan PT TPPI dan kewajiban-kewajiban PT TPPI kepada PT Pertamina (Persero) yang telah timbul sebelum persetujuan pasokan kondensat bagian negara oleh BPMIGAS. (Bob/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya