Jika Pertamina Siap, Pertalite Bisa Dijual Pekan Ini

PT Pertamina (Persero) telah mengajukan izin penambahan produk baru Pertalite.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Jun 2015, 11:17 WIB
Ilustrasi Pertalite

Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa lama dinanti, akhirnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan izin penyaluran produk bahan bakar minyak (BBM) baru Pertalite akan keluar pekan ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, PT Pertamina (Persero) telah mengajukan izin penambahan produk baru Pertalite. Setelah melalui proses, produk BBM baru ini pun akan diizinkan meluncur ke pasar.

"Pertamina sudah masukan (permintaan izin). Minggu ini sudah keluar izin tambahan produk tersebut," kata Wirat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut dia, jika izin tersebut telah keluar maka pekan ini juga Pertamina bisa menyalurkan BBM dengan kadar research octane number (RON) 90 tersebut. "Semoga terpenuhi syaratnya, Pertamina sudah boleh mendistribusikan, semoga lagi di proses," tutur dia.

Wirat mengungkapkan, keputusan penyaluran Pertalite berada di tangan Pertamina. Di mana, perusahaan harus menyiapkan fasilitas penyaluran seperti dispenser, mekanisme penyaluran, dan  tangki penyimpanan.

"Tinggal Pertamina harus menyiapkan di lapangan soal distribusi dan segala macamnya. Tergantung Pertamina, dia harus siapkan seperti tangkinya," pungkas Wiratmaja.

Sebelumnya dipastikan, produk baru BBM Pertalite telah lolos uji standar dan mutu yang memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 313.K/10/DJM.T/2013 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) BBM jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Migas tersebut, terdapat beberapa spesifikasi dari BBM Pertalite. Spesifikasi dimaksud antara lain, warna BBM Pertalite dipilih hijau dengan penampilan visual jernih dan terang. Lainnya, tidak ada kandungan timbal serta memiliki kandungan sulfur maksimal 0,005 persen m/m atau setara dengan 500 ppm. 

Dalam keputusan dirjen juga memberi catatan untuk jenis bensin 90 yakni aditif harus kompatibel dengan minyak mesin. Artinya BBM ini tidak akan menambah kekotoran mesin atau kerak.(Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya