Liputan6.com, Jakarta - Banyak pengguna rokok elektrik menganggap rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok tembakau. Nyatanya, rokok elektrik juga mengandung nikotin yang sama-sama berbahaya terhadap paru-paru.
"Rokok elektrik berisikan nikotin dalam bentuk cair. Jika dosis berlebihan, rokok elektrik juga mematikan, sama seperti rokok tembakau," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi ditulis Selasa (9/6/2015).
Advertisement
Melihat dampak yang dihasilkan elektrik sama berbahaya seperti rokok tembakau, YLKI menyayangkan pemerintah yang belum juga mengeluarkan regulasi terkait peredaran rokok elektrik. "Rokok elektrik itu belum ada cukainya, jadi sangat jelas kalau itu ilegal dan merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat regulasi, jangan sampai rokok elektrik menjadi tren," kata Tulus.
Tulus Abadi tak ingin masyarakat mengikuti arus tren rokok elektrik ini. Selain harganya mahal, rokok elektrik juga berbahaya, karena alat ini mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru.
"Belum lama ini, di Amerika Serikat ada rokok elektrik yang meledak sampai kaki penggunanya harus diamputasi. Jangan sampai ini terjadi di Indonesia. Makanya, pemerintah harus segera meregulasi rokok elektrik," kata Tulus menekankan.