Liputan6.com, Jakarta Krisna Mukti memutuskan tidak hadir dalam sidang cerai perdana antara dirinya dengan Devi Nurmayanti di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2015). Krisna beralasan tak bisa hadir karena tugasnya sebagai anggota DPR.
"Tergugat (Krisna Mukti) tidak bisa hadir karena ada pekerjaan katanya," ungkap kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, usai sidang.
Meski tidak hadir, hakim tetap meminta kedua belah pihak untuk menjalani mediasi. Rencananya, mediasi akan dilakukan pada 23 Juni 2015 mendatang. Krisna Mukti pun diharapkan datang untuk mencari titik temu dalam masalah rumah tangga ini.
Advertisement
"Setelah mediasi, sidang dilanjutkan lagi pada 14 Juli. Kita lihat saja hasil mediasinya seperti apa," cetus Afdal.
Seperti diketahui, perceraian ini bermula dari gugatan Devi terhadap Krisna Mukti ke PA Depok pada pertengahan Mei 2015 lalu. Devi menuding Krisna tak memberinya nafkah lahir dan batin. (Jul/Mer)