Liputan6.com, Jakarta Perjalanan perceraian antara Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti dimulai lewat sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2015). Ada kemungkinan, Devi juga bakal mengajukan harta gono-gini dalam perceraian tersebut.
Hal ini tersirat dari ungkapan kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, usai sidang. Si pengacara menyebut, pernikahan Krisna dan Devi tidak memakai perjanjian pra nikah.
"Sebelum menikah mereka tidak punya perjanjian pra nikah. Jadi sepanjang tidak ada perjanjian itu, maka harta bersatu," ungkap Afdal.
Dengan tidak adanya perjanjian pranikah, Devi memiliki kemungkinan untuk meminta harta gono-gini. Terlebih, Devi menggugat cerai Krisna Mukti lantaran sang anggota DPR disebut tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.
Advertisement
"Tapi di sini kami hanya mengajukan gugatan cerai," tandas Afdal. Bila pihak Devi terbuka dalam masalah perceraian, tidak halnya dengan kubu Krisna Mukti. Datang hanya diwakili kuasa hukum, mereka bungkam usai keluar ruang sidang. (Jul/Mer)