Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum melalui pengacaranya Handika Honggo Wongso mengungkapkan 3 pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Pertama, vonis kasasi yang melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, putusan hakim juga dinilai tidak berdasarkan keadilan, namun berdasarkan nafsu ingin menghukum. "Palu hakim kasasi berlumuran 'darah' kebenaran, dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala."
Terkhir, Anas mendoakan semoga majelis yang menjatuhkan vonis terhadapnya --Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap-- makin tenar, mantap, dan kece.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan," tandas Anas.
Majelis hakim MA sebelumnya yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Karena itu dalam putusan majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun lagi menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Mut/Ein)
Anas Doakan Hakim MA yang Adili Kasusnya Makin Tenar dan Kece
Vonis kasasi yang melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara itu dinilai Anas telah menodai keadilan.
diperbarui 09 Jun 2015, 16:13 WIBRabu (24/9/14), Anas Urbaningrum menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?