Pengendara Lawan Arus Siap Didenda Mahal

Pengendara motor saat melawan arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran seperti parkir liar, melawan arus, menaiki-menurunkan penumpang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

oleh Johan Fatzry diperbarui 09 Jun 2015, 16:45 WIB
Pengendara Lawan Arus Siap di Denda Mahal
Pengendara motor saat melawan arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran seperti parkir liar, melawan arus, menaiki-menurunkan penumpang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pengendara motor saat melawan arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran seperti parkir liar, melawan arus, menaiki-menurunkan penumpang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah Pengendara motor terlihat melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015). Pelaksanaan denda maksimal diterapkan karena semakin sedikitnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah Pengendara motor berbelok melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015). Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran yakni parkir liar, melawan arus. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah Pengendara motor terlihat melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015). Pelaksanaan denda maksimal diterapkan karena semakin sedikitnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pengendara motor saat melawan arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran seperti parkir liar, melawan arus, menaiki-menurunkan penumpang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya