Ganggu Irigasi, Puluhan Lapak PKL di Bogor Dibongkar

Beberapa pedagang terlihat membongkar sendiri lapaknya saat petugas datang.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 09 Jun 2015, 17:05 WIB
Penertiban lapak PKL di Jalan Raya Jakarta-Bogor oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (26/2/2015) (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya dr Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat, dibongkar Satpol PP. Lapak mereka dibongkar lantaran berdiri di atas trotoar dan mengganggu irigasi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, sudah memberikan surat peringatan. Jajarannya meminta para PKL membongkar sendiri lapak dagangannya. Namun, para PKL tetap membandel hingga petugas membongkar paksa.

Selain itu, banyak laporan masyarakat yang menyebutkan saluran irigasi di sepanjang jalan tersebut terganggu karena para PKL berjualan di atas gorong-gorong. Sampah dan material dari bangunan mengakibatkan pendangkalan, sehingga banjir tidak terhindarkan di badan jalan saat hujan.

"Kita tertibkan mengingat masyarakat mengaku terganggu dengan keberadaan PKL. Mereka sudah diberi peringatan namun tidak menggubrisnya," kata Eko saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (9/6/2015).

Menurut dia, sedikitnya 30 lapak yang ada di lokasi ini dibongkar. Beberapa pedagang terlihat membongkar sendiri lapaknya saat petugas datang.

"Para PKL ini melanggar perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2009 tentang ketertiban umum. Di mana bahu jalan dan trotoar dilarang digunakan untuk berjualan," jelas Eko.

Salah satu PKL yang berjualan bubur ayam, Hamid (28) mengaku pasrah setelah para petugas membongkar lapaknya. Padahal, dia mengaku sudah 11 tahun berjualan di jalan tersebut.

"Dari 2004 saya sudah jualan di jalan ini, surat peringatan dari Satpol PP ada, katanya disuruh dipindahin dan dibongkar sendiri, tapi untuk batas waktunya tidak dikasih tahu, ya mau bagaimana lagi," ungkap dia pasrah.

Selain membongkar lapak PKL, Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji yang belum memiliki izin. Bangunan itu disegel karena tetap melakukan pengerjaan, meski izin belum ada. (Bob/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya