Posisi Strategis Kemensos dalam Menanggulangi Kemiskinan

Ada 19 kementerian dan lembaga yang memiliki program penanganan kemiskinan

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2015, 17:51 WIB
Kehidupan warga pemukiman kumuh di Bantaran Waduk Pluit ini merupakan sekelumit potret kemiskinan di Indonesia, Jakarta, (10/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ada 19 kementerian dan lembaga yang memiliki program penanganan kemiskinan. Meski begitu belum ada basis data terpadu, valid dan reliable, serta seringkali terjadi inclusion error maupun exclusion error dalam implementasi di lapangan.

“Persoalan ini sering mengemuka dan mesti dicari solusinya agar pelayanan dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Badiklitkesos – Kemensos dengan Ditjen Dukcapil - Kemdagri di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Kementeraan Sosial (Kemensos) sebagai institusi yang diberi wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial (kesos) sesuai UUD 1945, terlebih diberlakukannya UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

“Pada dasarnya, Kemensos dituntut memainkan peran strategis dan fundamental dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia, ” tandasnya.

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, penanganan fakir miskin merupakan upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang dikategorikan miskin.

Sedangkan, pasal 1 ayat 1 menjelaskan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan mempunyai mata pencaharian, namun tidak memililki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan layak bagi diri atau keluarganya.

“Model penanggulangan melalui pengembangan potensi diri, bantuan sandang pangan, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan bekerja dan berusaha, bantuan hukum, serta pelayanan sosial, ” tandasnya.

Penanganan lainnya, sesuai pasal 20 dan 25, yaitu melalui pendekatan kewilayahan dengan memperhatiakn kearifan lokal, yang terdiri dari wilayah perdesaan, perkotaan, pesisir pulau-pulau kecil, tertinggal dan terpencil, serta perbatasan antarnegara.

Terkait kerjasama dengan Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), yaitu pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan mengefektifkan dalam beberapa hal, di antaranya: Pertama, dengan sinkronisasi data PMKS menggunakan database penduduk berbasis NIK.

Kedua, verifikasi dan validasi PMKS menggunakan database kependudukan, NIK dan KTP elektronik. Ketiga, perencanaan program pengembangan informasi PMKS yang bisa diakses dengan sistem administrasi kependudukan menggunakan data agregat.

“Melalui MoU ini, tidak hanya sebatas pemanfaatkan basis data terpadu, valid dan reliable. Juga, sebagai upaya peningkatan dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan di masa mendatang,” harapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya