Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla disebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut dalam rapat soal penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk mengelola kondensat. Saat itu pada 21 Mei 2008, menurut Sri Mulyani rapat dipimpin Jusuf Kalla atau JK.
Terkait pernyataan itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, ia telah membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sri Mulyani. Kesimpulan sementara Wapres JK tidak ada kaitan langsung dengan penjualan kondensat ke PT TPPI.
"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wapres. Karena Wapres ambil kebijakan, tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Ia melanjutkan, saat itu kebijakan Wapres JK sementara ini dinilai tidak bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah mereka atau oknum yang diduga telah menjual kondensat bagian negara itu yang tidak melaksanakan instruksi Wapres JK.
"Kebijakan saat itu ketika TPPI diberikan kondensat, maka itu untuk dijadikan RON 88, solar dan kerosin untuk dijual lagi ke Pertamina. Tapi nyatanya itu tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual keluar ke PT Vitol," beber Victor.
Hasil audit BPK menyimpulkan, terjadi penyimpangan dalam penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh TPPI dan diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 2,4 triliun.
Dalam pemeriksaan Bareskrim Polri yang berlangsung selama 12 jam di Kantor Kementerian Keuangan kemarin, Sri Mulyani menuturkan, dia tidak melakukan penunjukan langsung terkait PT TPPI. Ia hanya menerbitkan tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
Sri Mulyani pun menceritakan, ada rapat yang dilakukan dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008, saat itu dihadiri Wapres JK.
"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya enggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ans)
Bareskrim Sebut JK 'Aman' dari Kasus Korupsi Kondensat TPPI
Sebelumnya, Wapres JK disebut mantan Menkeu Sri Mulyani terkait rapat soal penunjukan PT TPPI untuk mengelola kondensat.
diperbarui 09 Jun 2015, 18:31 WIBWapres Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Membersihkan Lap Dapur Kotor dengan Cepat, Tanpa Perlu Cairan Pemutih
Wijaya Karya Kantongi Kontrak Rp 16,97 Triliun hingga Oktober 2024
VIDEO: Pramono-Karno Deklarasi Menang Satu Putaran Pilkada DKI Jakarta
350 Quote Gaya Hidup Hedonis yang Perlu Dihindari, Menyindir Secara Halus
Cara Memasak Jamur Kuping yang Lezat dan Bergizi
Update Rekapitulasi Data Suara Pilkada Jatim di KPU, Pengumpulan Data dari Setiap Daerah Nyaris Rampung
Kubu Atang Trisnanto-Annida Kawal Hasil Penghitungan Suara KPU Kota Bogor Meski Kalah di Quick Count
Mendag Budi Santoso: Harga MinyaKita Turun dalam 2-3 Hari
Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Pilkada Jakarta 2024
Cara Membuat Kacang Telur Renyah dan Gurih untuk Camilan Favorit
Cara Memasak Jantung Pisang yang Lezat dan Bergizi
350 Quote Tentang Belajar yang Menginspirasi untuk Meraih Kesuksesan