Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Agung memantau penanganan dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjadi tersangka.
"Kasusnya kan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tapi meski demikian Kejagung tetap akan memantau. Kita harapkan kasus ini segera tuntaslah," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dia menuturkan, apakah ada upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu kan kewenangan penyidik, ikuti saja perkembangannya nanti," kata Andhi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Penetapan tersangka telah melalui proses analisis dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik yaitu telah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan Iskan. 9 Tersangka lainnya di antaranya karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Pasal yang dijeratkan terhadap seluruh tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Mvi/Ans)
Kejagung Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dahlan Iskan
Upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
diperbarui 09 Jun 2015, 20:37 WIBGedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Dusun Kedungglatik Resmi Ditenggelamkan Untuk Proyek Strategis Nasional
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Fulham, Sebentar Lagi Disiarkan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Everton: Erling Haaland Gagal Penalti, Tidak Ada Kado Natal di Etihad Stadium
Studi: Anak Anjing Akan Sangat Menggemaskan pada Usia 6-8 Minggu
VIDEO: Lalu Lintas Padat Kendaraan Mencapai 1 KM di Jalan Magelang KM 11
Retrospeksi 2024: Indra Jegel Memang Agak Laen, Rangkul 13 Jutaan Penonton Hanya dengan 2 Film
All I Want for Christmas Is You Tetap Populer, Berapa Banyak Uang yang Diraup Mariah Carey dari Lagu Itu?
Tahap-Tahap Melakukan Wirausaha Makanan Asli Khas Daerah Adalah? Simak Panduan Lengkap Memulai Usaha Kuliner
Pernyataan Lengkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK
Tahanan Meninggal Dunia, Kapolrestabes Medan: Secara Komprehensif Saya Lihat Dulu
Link Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024 di Vidio
VIDEO: Viral Turis Diprotes Tak Mau Gantian Berfoto di Pantai Kelingking Bali