Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Agung memantau penanganan dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjadi tersangka.
"Kasusnya kan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tapi meski demikian Kejagung tetap akan memantau. Kita harapkan kasus ini segera tuntaslah," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dia menuturkan, apakah ada upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu kan kewenangan penyidik, ikuti saja perkembangannya nanti," kata Andhi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Penetapan tersangka telah melalui proses analisis dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik yaitu telah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan Iskan. 9 Tersangka lainnya di antaranya karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Pasal yang dijeratkan terhadap seluruh tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Mvi/Ans)
Kejagung Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dahlan Iskan
Upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
diperbarui 09 Jun 2015, 20:37 WIBGedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final