Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengatakan kader partai politik bisa saja mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asalkan sudah non-aktif paling tidak selama 5 tahun dari partai politik.
"Kader partai tidak masalah menjadi calon pimpinan KPK asalkan sudah non-aktif paling tidak selama 5 tahun. Hal ini diatur dalam UU KPK," kata Hasrul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Hasrul mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang ingin maju sebagai calon pimpinan KPK 2015-2020.
Ahmad Yani adalah Sekretaris Dewan Pakar PPP periode 2010-2014 dan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014.
Menurut Hasrul, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur soal persyaratan calon pimpinan KPK, termasuk dari partai politik.
Persyaratan calon pimpinan KPK itu, kata dia, akan dikuatkan lagi dengan tata tertib yang akan dibuat oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Hasrul menegaskan, calon pimpinan KPK bisa berasal dari profesi apa saja, asalkan ahli di bidang hukum.
Menurut dia, calon pimpinan KPK ini latar belakangnya cukup beragam, baik akademisi, polisi, jaksa, maupun praktisi. "Yang pasti dia ahli di bidang hukum," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengimbau panitia seleksi calon pimpinan KPK agar memperhatikan integritas calon pimpinan KPK tanpa melihat latar belakang profesinya. (Ant/Ado/Dan)
Anggota DPR: Kader Partai Bisa Jadi Calon Pimpinan KPK
Menurut Hasrul, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur soal persyaratan calon pimpinan KPK, termasuk dari partai politik.
diperbarui 10 Jun 2015, 04:32 WIBKPK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Makna Menarik di Balik Mimpi Melihat Bulan Sabit, Simbol Harapan Baru
Pasar Kripto Masih Tunggu Kepastian Ekonomi AS Pasca The Fed Pangkas Suku Bunga
Fakta Bunga Kamboja Jepang, Tanaman Hias yang Mudah Dirawat
Lantik Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bahlil Kepleset Lidah Sebut Menteri Investasi
VIDEO: Heru Budi Benarkan Surat Temuan 165 Anggota Satpol PP Main Judol
Zerobaseone Kirim Pantun Buat Fans Jelang Konser di Indonesia
Cerita Varadisa Septi Putri Pertahankan Emas Cabor Gulat di PON XXI Berkat Konsistensi
4 Potret Yura Yunita Transformasi Jadi Yura Yunited, Manggung Pakai Jersey Manchester United
Pilkada 2024, Ridwan Kamil Janji Buka Banyak Lapangan Pekerjaan di Jakarta Utara
Saat Salat Jumat, Ambulans Masjid Assalam Depok Alami Kebakaran
VIDEO: Aksi Koboi Jalanan di Demak, Tembak Ban Mobil di Kemacetan
Bocoran Terbaru Pembatasan BBM Pertalite Cs, Jadi Berlaku 1 Oktober 2024?