Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
PP yang diteken pada pada tanggal 4 Juni 2015 itu diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/6/2015).
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015 itu disebutkan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.
Advertisement
"Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan. bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi pasal tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja. (Ndw/Nrm)