Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
PP yang diteken pada pada 4 Juni 2015 itu diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Rencananya, pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015.
Advertisement
"Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan. bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi pasal tersebut dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/6/2015).
Mengenai penerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.
Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Selanjutnya
Sedangkan penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan anggota TNI;
c. Pensiunan anggota Polri;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun;
f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjagan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM;
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan antara 5-15 tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur;
j. Penerima Tunjangan Cacat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu. (Ndw/Gdn)
Advertisement