Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memimpin rapat soal penunjukan TPPI untuk mengelola kondensat milik negara. Hal tersebut diungkapkan saat Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas penjualan kondensat milik negara oleh BP Migas dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi korupsi.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penyidik belum memerlukan keterangan dari Wapres JK ketika menanggapi pernyataan Sri Mulyani.
"Secara prinsip semua yang ada di fakta hukum, perlu dilakukan klarifikasi tentu juga di dalam keterangan yang sudah kita ambil," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Namun, jika penyidik merasa perlu untuk mengambil keterangan dari Wapres JK, tentunya akan dilakukan pemeriksaan. Ini dengan catatan, keterangan Wapres JK bisa menguatkan dugaan TPPU atau korupsi yang dilakukan tersangka.
"Keterangan yang disebut dalam berita acara signifikan atau tidak mengungkap kasus ini, tapi kalau tidak siginifikan ya tidak (diperiksa). Kalau itu signifikan dan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan pasti dilakukan pemeriksaan," jelas Badrodin.
Menurut dia, pemanggilan saksi adalah kewenangan penyidik yang tak bisa diintervensi. Mantan Wakapolri itu menuturkan penyidik akan melakukan analisis jika ingin mengambil keterangan dari seseorang. Dari situ, keperluan pemeriksaan bisa memiliki alasan yang kuat.
"(JK terkait atau tidak) kan yang tahu itu penyidik, kan saya enggak tahu materi apa yang di jelaskan di BAP penyidik. Tetapi secara prinsip semua fakta-fakta yang ada di berita acara pasti itu diklarifikasi. Apakah klarifikasi urgen atau tidak?" ujar Badrodin.
"Kalau tidak, ya kan tentu tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau urgen ya pasti dilakukan pemeriksaan," timpalnya lagi.
Bareskrim Sebut JK Aman
Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengaku telah membaca hasil pemeriksaan terhadap Sri Mulyani. Kesimpulan sementara, Wapres JK tidak ada kaitan langsung dengan penjualan kondensat ke PT TPPI.
"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wapres. Karena Wapres ambil kebijakan tapi tidak dilaksanakan PT TPPI," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Menurut dia, kebijakan Wapres JK dinilai tidak bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah mereka atau oknum yang diduga telah menjual kondensat milik negara dan tidak melaksanakan instruksi Wapres JK.
"Kebijakan saat itu ketika TPPI diberikan kondensat, Ron 88, solar dan kerosin untuk dijual lagi ke Pertamina. Tapi nyatanya, itu tidak ada penjualan ke Pertamina. Malah dijual keluar ke PT Vitol," beber Victor.
Hasil audit BPK menyimpulkan, terjadi penyimpangan penjualan kondensat milik negara yang dilakukan TPPI. Akibatnya, negara diduga rugi hingga Rp 2,4 triliun.
Pada pemeriksaan Sri Mulyani yang berlangsung 12 jam di Kantor Kementerian Keuangan, Managing Director World Bank itu mengaku tidak melakukan penunjukan langsung ke PT TPPI. Dia hanya menerbitkan tata laksana pembayaran penjualan kondensat.
Sri Mulyani pun menuturkan soal rapat dalam rangka penyelamatan PT TPPI pada 21 Mei 2008. Rapat itu dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ada rapat yang dilakukan bersama Wapres JK waktu itu pada 21 Mei 2008, yang secara jelas membahas soal Petrokimia Tuban. Di dalam pembahasan yang saya enggak hadir, dilakukan pembahasan soal menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke PT TPPI," ujar Sri Mulyani.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (Bob/Yus)
Kapolri Sebut JK Bisa Diperiksa untuk Kasus Kondensat asal...
Namun, sementara ini, penyidik belum memerlukan keterangan dari Wapres JK ketika menanggapi pernyataan Sri Mulyani.
diperbarui 10 Jun 2015, 14:12 WIBJusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngaku Polisi, Penumpang Ojek Online di Jaktim Bawa Kabur Motor Pengemudi
Top 3 Islami: Kisah KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Amalan yang Dekatkan Perempuan ke Surga
Cuaca Hari Ini Minggu 1 Desember 2024: Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan, Siang Hujan
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Hajar Empoli, Jay Idzes dkk Digilas Bologna
5 Cara Alami Membakar Lemak Perut di Pagi Hari Tanpa Olahraga
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut