Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah melepaskan penanggung pajak Dj dari Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan. Pelepasan Dj dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, dalam proses penyanderaan, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Penyanderaan dilakukan sejak 4 Februari 2015 lalu. Selama masa penyanderaan, Dj berada di Rumah Tahanan Klas I Palembang, Sumatera Selatan.
"Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak sebesar Rp 1,9 miliar," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2015).
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Selain itu, pelepasan juga bisa dilakukan jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi.
Penyanderaan juga bisa berakhir jika terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.
oleh sebab itu, Mekar menyarankan, penanggung pajak yang mempunyai kewajiban sebaiknya melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.
Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, Mekar menyarankan agar bisa menyelesaikan kewajibannya di tahun in ijuga karena saat ini merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan. (Fik/Gdn)
Advertisement