Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas mantan Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasasi diambil setelah kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap tuntutan dan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
Hasil eksaminasi tersebut menyatakan, tidak ada masalah dan kekurangan atas kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
"Sehingga kita akan mengajukan kasasi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, jaksa telah mengajukan permohonan kasasi. Memori kasasi akan menyusul.
"Akta permohonan kasasi sudah ditandatangani jaksa dan diserahkan ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, memori kasasi belum, sedang disusun. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," tutur dia.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat tahun 2006 hingga 2007. Sehingga dia divonis bebas.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (Mvi/Mut)
Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Bebas Eks Bupati Indramayu Yance
"Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," kata HM Prasetyo.
diperbarui 10 Jun 2015, 16:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China
Shin Tae-yong Bongkar Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang: Buang Peluang di Babak Pertama
Biadab, Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan
Jelang Laga Indonesia Kontra Jepang, Ibu Mertua Azizah Salsha Berdoa dan Sholat Dhuha Untuk Pratama Arhan
Bocoran Masa Depan Shin Tae-yong Usai Kekalahan Timnas Indonesia dari Jepang: 5 Berita Panas Tentang Pasukan Garuda
Penjelasan TNI soal Viral Foto Perwiranya Bareng Ivan Sugianto yang Disorot Publik
Kalah dari Jepang, Timnas Indonesia Huni Dasar Klasemen
Shin Tae-yong Ungkap Tantangan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026, tapi Saya Akan Mencoba
Erick Thohir Pasang Badan Usai Timnas Indonesia dari Jepang: 'Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Buya Yahya Ingatkan Bahaya 'Serangan Fajar' jelang Pilkada
Efek Pemain Jepang Berlarian, Momen Sakral Timnas Indonesia Nyanyikan Lagu Kebangsaan Sampai Tertunda: Jay Idzes Turun Tangan!