Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 8 wanita asal Maroko. Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor pada Senin 7 Juni 2015 lalu.
"Berdasarkan informasi masyrakat yang menduga adanya praktik prostisusi yang dilakukan warga asing yang berasal dari Timur Tengah, kami langsung melakukan operasi penertiban dan berhasil menangkap 8 wanita asal Maroko yang diduga sebagai PSK," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dirjen Imigrasi Kabul Priyono, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Kabul, selain delapan wanita tersebut, pihak imigrasi juga menangkap 5 orang lainnya yang masuk melalui kartu penggungsi (UNHCR Card).
"Kelima orang pengungsi tersebut juga diduga terlibat dalam mendatangkan, menghubungkan dengan konsen dan mengambil keuntungan kegiatan ilegal tersebut," jelas Kabul.
Pihak Dirjen Imigrasi masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan atas keterlibatan mereka. Sebab, belum ada aturan pasti tentang pemberiaan sanksi bagi para pengungsi yang melakukan pelanggaran.
"Keterlibatan WNA pemegang status pengungsi yang diterbitkan UNHCR itu memang mengejutkan. Memang belum terumuskan aturan terhadap pengungsi di Indonesia memberi konsekuensi pengenaan tindakan keimigrasian umum. Tapi tidak menutup kemungkinan Dirjen Imirgari mendesak UNHCR untuk mencabut status mereka dan kena tindakan pengusiran paksa," jelas Kabul.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Bambang Catur mengatakan, operasi PSK ini bukan yang pertama kali, tapi sudah dilakukan pada Desember 2014.
"Operasi pertama ini memang dari tahun 2014 pada Desember. Dari pengembangan operasi tersebut, maka ada operasi berikutnya di mana adanya laporan masyarakat. Ini tandanya mendukung," tutur Bambang.
Bambang juga menjelaskan, indikasi WNA yang pengungsi itu pun masih terus didalami apakah memang sebagai perantara atau tidak.
"Indikasi sebagai perantara PSK itu masih kami dalami dan terus dilakukan penyelidikan," tandas Bambang. (Alv/Mut)
Energi & Tambang