Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman pada Jumat 5 Juni lalu meminta Kejaksaan Agung untuk mencegah mantan Menteri BUMN sekaligus eks Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan ke luar negeri.
Terkait permintaan Kajati DKI, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan telah resmi mencekal Dahlan pada Senin 8 Juni lalu. "Sudah masuk daftar pencekalan per tanggal 8 Juni 2015, Senin kemarin," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Mirza, Dahlan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati. "Permintaan pencekalan itu sudah kami lakukan dan dilakukan pencekalan (ke luar negeri) selama 6 bulan. Itu saja yang bisa kami infokan," tutur Mirza.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Tapi, Dahlan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Saat menetapkan Dahlan tersangka, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kejati menyebutkan, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dahlan Iskan menyatakan tidak tahu-menahu soal kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran dia sudah tidak menjabat Dirut PLN lagi sejak tiga tahun terakhir. (Ans/Yus)
Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Dicekal 6 Bulan
Dahlan Iskan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati DKI Jakarta.
diperbarui 10 Jun 2015, 16:47 WIBSenyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Lambung Stres: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Perbedaan Signifikan dalam Pilihan Shin Tae-yong dan Jay Idzes untuk The Best FIFA Awards 2024
Ciri Pneumonia pada Bayi: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Rahasia Menyimpan Ceker Ayam Agar Tetap Segar Berbulan-bulan
UMK 2025 Kota Tangerang Naik 6,5 Persen jadi Segini
Dukungan Regulator jadi Pendorong Kenaikan Jumlah Investor Kripto di RI
Cara Menyeimbangkan pH Kulit Wajah Lewat Rutinitas Perawatan Sehari-hari
Beri Dampak Besar pada Pendidikan, Novita Hardini Tolak Kenaikan PPN 12 Persen pada Sekolah Berstandar Internasional
Mary Jane Filipina Kasus Apa? Ini Kronologi Lengkapnya
Ciri-Ciri Maag yang Perlu Diwaspadai: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Ria Ricis Ajak Moana Kunjungi Proses Pembangunan Rumah, Kolam Renang Jadi Sorotan Utama
Sebelum Bertemu Indonesia di Piala AFF 2024, Timnas Filipina Ingin Fokus pada Pertandingan Melawan Vietnam