Liputan6.com, Jakarta - Perubahan bentuk hubungan kerjasama Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait kontrak PT Freeport Indonesia berdampak pada perpanjangan masa kerja Freeport di Indonesia menjadi 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, proses perubahan hubungan kerjasama tersebut tidak melanggar aturan. Pasalnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara.
"Ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba secara persis itu disebut pasal 69 mengatur bahwa sejak diundangkan harus segera berubah dari kontrak karya jadi IUP. Pasal 169 ayat b tentang peralihan," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia menuturkan, dengan perubahan bentuk kerjasama kontrak mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan. Namun ia belum bisa menyebutkan waktu dimulainya perpanjangan tersebut.
"Ini adalah milestone penting di kita yang akan berikan jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia," tutur dia.
Menurut Dadan, dengan adanya kepastian kontrak akan menjamin investasi Freeport di Indonesia. Pasalnya, perusahaan tambang ini akan melakukan investasi pada tambang bawah tanah.
"Jadi ini karena pemerintah memahami bahwa investasi besar yang saat ini akan dilakukan di sana, di Freeport dan terutama yang tambang bawah tanah itu akan sangat pengaruhi ekonomi Papua dan tentunya juga ekonomi nasional. Ini harus diputuskan segera," tandas dia. (Pew/Nrm)
Masa Operasional Freeport di Papua Diperpanjang 20 Tahun
Perubahan bentuk kerjasama mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan.
diperbarui 10 Jun 2015, 19:45 WIBIlustrasi Pertambangan (Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Pria Ini Tewas Seketika Dicakar Kucing Kesayangan, Polisi: Bukan Kejahatan
Setop Impor Garam Konsumsi, KKP Kebut Bangun Modeling Industri Nasional
Pandawara Adalah Kelompok Pemuda Inspiratif yang Menggerakkan Perubahan Lingkungan
Bobcat Adalah Kucing Liar Amerika Utara: Fakta Menarik dan Karakteristik Unik
Ganjar Pranowo Buka Suara Soal Keoknya Jagoan PDI Perjuangan di Pilgub Jateng
Tanggapi Aksi NewJeans Umumkan Pemutusan Kontrak, ADOR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
VIDEO: Lansia dan Anak-anak Pengungsi Banjir di Jember Rebutan Nasi Bungkus
Tata Kelola Impor Garam Bakal Diubah, Semua di Tangan Kemenko Pangan
Berbeda, Ini Aurat Wanita dalam Sholat dan di Luar Sholat Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Lerai Pertikaian Remaja, Petugas Kelurahan Cipinang Melayu Malah Diancam Sajam
3 Tahier Bakal Siapkan Mini Album, Akui Masih Andalkan Lagu-Lagu Karya Ferdy Element
Apa Itu Tartrazin: Pewarna Makanan Sintetis yang Perlu Diwaspadai