Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, llham Arief Sirajuddin mengaku bingung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Ilham menilai, KPK terkesan mencari-cari kesalahan yang menurut putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah secara hukum.
"Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujar llham Arief Sirajuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (10/6/2015).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengaku tetap menghormati proses hukum yang ditempuh KPK.
Lantas apakah Ilham Arief bakal menempuh jalur praperadilan seperti perkara yang pernah dijeratkan KPK kepadanya?
"Saya belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini," tutur Ilham.
Sementara Wakil Ketua Sementara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar yang menjerat Ilham Arief Sirajuddin.
KPK, kata Johan, juga tetap menerapkan pasal yang sama dengan perkara yang sudah dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses praperadilan beberapa waktu lalu. Yakni, Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Proses Penyidikan) Diulang dari awal," ujar Johan Budi.
Johan menjelaskan, dasar KPK menerbitkan sprindik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan. Pada salah satu poinnya disebutkan bahwa meski dinyatakan tidak sah, penegak hukum dapat melakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. (Ndy/Ans)
Eks Walikota Makassar: KPK Terlalu Semangat Kejar-kejar Saya
Mantan Walikota Makassar, llham Arief bingung dengan langkah KPK yang kembali menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi instalasi PDAM.
diperbarui 10 Jun 2015, 23:16 WIBMantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Agenda Rapimnas Kadin Indonesia, Prabowo Bakal Hadir?
Arti Mimpi Melihat Darah Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
Mendag Budi dan Mendag Korea Selatan Bahas Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA
Apa Itu Kaukus Adalah Pertemuan Tertutup yang Diselenggarakan oleh Sekelompok Tokoh Politik, Begini Penerapannya
Mengenal Strawberry Parents, Ciri-ciri, dan Dampaknya yang Fatal pada Anak-Anak
Sejumlah PR Dirut Baru Garuda Indonesia, Apa Saja?
WhatsApp Rilis Fitur Draf Pesan: Lebih Mudah Temukan Pesan yang Belum Terkirim
Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Ini Pandangan Guru Besar UGM
Kurang Cairan hingga Tumor, Kenali Penyebab Sakit Kepala Belakang
Profil Jake Paul, YouTuber Kontroversial yang Kini Tantang Mike Tyson di Ring Tinju
Hasil Timnas Indonesia vs Jepang di Babak Pertama: Skuad Garuda Kebobolan 0-2
Cara Buat Formulir Pendaftaran Online dengan Google Forms